gorontalopost.co.id— Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara mobile melalui Layanan SIM Keliling oleh Polda Gorontalo, hadir lebih dekat dengan masyarakat. Seperti yang berlangsung Selasa, 10 Februari 2026, layanan SIM keliling bertempat di Jl. Ahmad A. Wahab No.7, Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Pelayanan SIM keliling ini diselenggarakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Gorontalo. Indra Priyadno Soing selaku perwakilan Satpas menjelaskan bahwa tujuan utama dari layanan ini adalah memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Untuk jadwal dan lokasi, pelayanan SIM keliling di Kota Gorontalo dilaksanakan di Taman Kota setiap hari Senin hingga Jumat serta Sabtu setengah hari. Selain itu, pelayanan juga hadir di Patung Saronde pada Sabtu malam atau malam Minggu di depan Dealer Suzuki, serta di Lapangan Taruna pada Minggu pagi saat Car Free Day pukul 06.00 hingga 09.00 WITA.
Sementara di Kabupaten Gorontalo, pelayanan tersedia di Menara Limboto setiap Senin sampai Jumat, Taman Telaga sebagai salah satu titik pelayanan, serta Car Free Day Limboto setiap hari Minggu.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi membawa SIM lama yang masih asli, fotokopi KTP sebanyak satu lembar, mengikuti tes kesehatan di lokasi, serta tes psikologi yang terdiri dari 30 pertanyaan dan dikerjakan melalui telepon genggam masing-masing pemohon.
Untuk rincian biaya, pemohon dikenakan biaya tes kesehatan sebesar Rp75.000, tes psikologi Rp105.000, sedangkan untuk SIM C ketetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp75.000, dan PNBP SIM A sebesar Rp80.000. Seluruh pembayaran dilakukan langsung di masing-masing pos pelayanan terkait.
Melalui pelayanan ini, pihak Satpas Polda Gorontalo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas serta memperpanjang SIM tepat waktu sebelum masa berlakunya berakhir. (Mg-04)












Discussion about this post