Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo ternyata telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM sejak tahun 2022.
Penetapan WPR oleh Menteri ESDM itu, tidak serta-merta melahirkan IPR secara langsung, karena terdapat tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu. Dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Wardoyo mengatakan sejak 2022 Menteri ESDM telah menetapkan 63 blok WPR.
Selanjutnya, Gubernur Gusnar Ismail mengusulkan penambahan dan perubahan WPR pada tanggal 6 Mei 2025 menjadi sebanyak 82 blok, yang mencakup penambahan 20 blok WPR baru, termasuk mengakomodir usul WPR Kabupaten Boalemo.
“Tentunya proses verifikasi kesesuaian yang meliputi aspek tata ruang, irisan dengan kawasan hutan, serta keberadaan dan aktivitas masyarakat di lokasi WPR, tengah dilakukan open ESDM. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian sebelum ditetapkan secara resmi, sehingga penetapan secara bertahap dan tidak dalam satu periode,” ungkap Wardoyo.
Saat ini, Pemprov Gorontalo melalui Dinas ESDM telah menyelesaikan penyusunan Dokumen Reklamasi dan Pascatambang pada 10 blok WPR yang sebelumnya yang telah disusun Dokumen Pengelolaan WPR atau Feasibility Study (FS) open ESDM. Dokumen-dokumen tersebut merupakan tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi setelah penetapan WPR sebagai dasar penerbitan IPR.
Disisi lain, Pemprov Gorontalo terus mendorong percepatan proses pada 10 blok WPR yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi, serta 13 blok WPR lainnya yang masih dalam proses penyusunan FS oleh Kementerian ESDM sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan berikutnya.
Dalam rangka mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), saat ini terdapat 14 koperasi di Kabupaten Pohuwato yang sedang dalam proses pemenuhan kelengkapan administrasi, serta 2 koperasi yang telah memasuki tahap finalisasi di PTSP.
Sebagai bentuk penguatan kepastian hukum, Bapenda dan Biro Hukum juga tengah memprioritaskan mengusulkan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait pemungutan IPERA.
Pemprov Gorontalo tetap berkomitmen untuk mengawal dan mempercepat seluruh proses agar penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat segera terwujud secara legal, tertib, dan berkelanjutan.(tro/gtloprov)













Discussion about this post