Oleh:
Dr. Yusran Lapananda, SH., MH.
SEJAK berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintahan Daerah tanggal 5 Januari 2022, daerah-daerah berada pada era efisiensi belanja & pemangkasan TKD (transfer ke daerah). Namun demikian eksekusi efisiensi belanja & pemangkasan TKD nanti dimulai di TA 2025.
Diawal TA 2025 berjalan ditandai dengan terbitnya INPRES 1/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN & APBD TA 2025 jo SE Mendagri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan & Efisiensi Belanja dalam APBD TA 2025 jo. Keputusan Menteri Keuangan 29/2025 tanggal 3 Februari 2025 Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN & APBD TA 2025.
Untuk TA 2026 efisiensi belanja & pemangkasanTKD berlanjut dengan terbitnya UU APBN TA 2025 Jo Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 jo Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor Sifat : S-62/PK/2025 tanggal23 September 2025 hal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026.
Kebijakan efisiensi belanja & pemangkasan TKD membuat daerah-daerah panik. Kepanikan lebih dialami oleh daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah apalagi daerah dengan jumlah pinjaman PEN daerah yang fantastis, utang jangka pendek menumpuk & penggunaan dana aremark yang salah urus. Namun daerah dengan kapasitas fiskalnya sedang apalagi tinggi tak berpengaruhsignifikanpada ruang fiscal daerah.
Selain kepanikan akibat efisiensi belanja & pemangkasan TKD, daerah diperhadapkan dengan penerapan kebijakan belanja pegawai maksimal 30% dari belanja total APBD di TA 2027 sebagaimana perintah Pasal 146 UU 1/2022.
Dalam kepanikan, daerah mengambil jalan pintas atau langkah-langkah jangka pendek seperti menaikan PAD dari PBB P2, memotong hingga meniadakan belanja pegawai TPP (tambahan penghasilan pegawai ASN) & memangkas belanja barang/jasa seper ti perdis, bahan/material, jasa kantor, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan & minuman, pakaian dinas, perdis, pemeliharaan, pelatihan, sosialisasi & bimbingan teknis PNS, dan lainnya.
OPSI JANGKA PENDEK
Kebijakan efisiensi belanja & pemangkasan TKD bukan saja menyasar DAK & DAU SG (specific grant) atau DAU yang ditentukan pengunaannya namun menyasar pula DAU BG (block grant) atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
Daerah yang fiskalnya rendah (DBH &PADnya) maka DAU BG menjadi sumber pendapatan yang menjadi tumpuan untuk belanja operasi seperti belanja pegawai & belanja barang/jasa. Jika TKD (DAU BG) turut dipangkas sebagai sumber pendapatan yang paling banyak digunakan untu kbelanja operasi khususny agaji & barang/jasa, maka kepanikan daerah dalam penyusunan APBD menyasar belanja pegawai khususnya TPP &belanja barang jasa.
Bukan itu saja, dengan dipangkasnya TKD belanja modal (infrastruktur/pekerjaanumum) & Kesehatan termasuk pendidikan menjadikan DAU BG opsi pembebanan belanja modal daerah & korbannya adalah belanja pegawai & barang jasa dipangkas.Sehingga dipasti akan belanja pegawai yang gampang disasar adalah belanja pegawaiTPP.
Jalan pintas dengan langkah jangka pendek ditengah kepanikan yang banyak ditempuh daerah-daerah penuh dengan berbagai resiko seperti turunnya tingkat daya belimasyarakat melalui pembelanjaan ASN & berefek pada perturmbuhan ekonomi nasional.
OPSI MERGER OPD (JANGKA PANJANG)
Dalam kepanikan banyak daerah yang mengambil langkah cerdas & bijak yakni melakukan merger OPD. Merger OPD adalah minim resiko dalam pembebanan anggaran belanja & OPD menjadi ramping sehingga mudah bergerak & lincah.
Secara faktual OPD-OPD saat ini dalam keadaan obesitas atau gendut. Memang membentuk OPD telah dipandu dengan berbagai peraturan yang memungkinkan bagi pemda-pemda untuk memaksimalkan jumlah OPD tanpa memperhatikan kemampuan fiscal daerah.
Jika OPD tergolong obesitas sangat beresiko pada pembebanan anggaran belanja operasi (pegawai & barang/jasa) & belanja modal. Sebaliknya, jika OPD tergolong ramping maka akan terjadi efisiensi belanja pegawai, barang/jasa hingga modal.
REVISI PP 18/2016 OPD
Sejatinya merger OPD dilakukan disetiap pergantian kepala daerah atau diawal pemerintahan baru. Mengapa demikian, pembentukan OPD seharusnya menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah. Jika kepala daerah dengan visi misi mengandalkan & memajukkan pertanian tentunya OPD lingkup pertanian diberi porsi besar, sebaliknya, OPD lainnya dimerger.
Memang merger OPD ditengah efisiensi belanja & pemangkasan TKD adalah sebuah keharusan yang tak bias ditunda diawal pemerintahan baru kepala daerah. OPD yang tak berkesuaian dengan visi misi harus dimerger.
Namun dalam pelaksanaannya, merger OPD terhalang dengan kebijakan yang diatur dalam PP 18/2016 OPD. Menurut Pasal 40 ayat (5), merger urusan pemerintahan dilakukan maksimal 3 urusan pemerintahan ditambah dengan merger urusan harus serumpun.
Ditengah penerapan UU 1/2022 yakni efisiensi belanja & pemangkasan TKD Pemerintah harus merevisi pasal-pasal yang menghalangi merger OPD seperti Pasal 40 ayat (5) serta ketentuan pasal sejenisnya. Pemerintah harus member ruang merger OPD hingga 6 urusan atau lebih urusan. Jika tidak ruang fiscal daerah terganggu.
Demikian pula kaitannya dengan penerapan belanja pegawai maksimal 30% dari belanja total APBD di TA 2027 sebagaimana perintah Pasal 146 UU 1/2022 akan terkendala & sulit terlaksana, maka opsinya merger OPD bukan memangkas TPP.
PENUTUP
Saatnya pemerintah segera melakukan revis iatas berbagai peraturan pelaksanaan untuk mendukung penerapan UU 1/2022 (efisiensi belanja & pemangkasan TKD) seperti PP 18/2016 OPD, Pilkada langsung menjadi Pilkada oleh DPRD, mempercepat penerapan manajemen talenta dengan meniadakan selter (biaya pansel), dan lainnya.(*)
Penulis adalah PNS JPT Pratama









Discussion about this post