Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Kementerian Energu dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo sejak tahun 2022.
WPR ini harus dikelola secara bersama melalui koperasi. Hanya saja, sejauh ini baru ada dua koperasi yang mengajukan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada wilayah yang telah ditetapkan tersebut.
Kondisi ini diseriusi Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang terus mendorong upaya menata aktivitas pertambangan agar legal dan berkelanjutan. Akhir 2025 lalu, Pemprov Gorontalo secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang telah ditetapkan tersebut.
Namun hingga kini, baru dua koperasi yang mengajukan permohonan izin, sedangkan 14 koperasi lainnya sementara melengkapi berkas pemenuhan persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi oleh pemohon yang berasal dari instansi terkait (BPKH, DLHK, BWS serta BON & Dinas PU Kabupaten).
Menanggapi kondisi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pemenuhan administrasi menjadi syarat mutlak dalam aplikasi OSS yang terintegrasi dengan berbagai instansi.
Mulai dari pembuatan akun OSS, pajak, Sartek BPKH, DLHK & BWS, kesesuain tata ruang, penyusunan dokumen lingkungan, hingga RKPTL dari BPN setempat.
“Beberapa hari yang lalu kami sudah mengundang seluruh pemohon atau koperasi tersebut untuk sosialisasi kemudahan dan mempertemukan dengan instansi terkait langsung sekaligus inisiasi pembentukan tim percepatan IPR. Pada prinsipnya kami terus bekerja untuk memantapkan legalitas pertambangan di Gorontalo,” ujar Wardoyo, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Selasa (13/1).
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penambang untuk beralih keaktivitas pertambangan yang legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (tro)












Discussion about this post