Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pohuwato terus berlanjut. Kali ini tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah instansi terkait, melakukan pembongkaran lokasi PETI yang ada di Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Rabu (7/1).
Penertiban tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Pohuwato beserta para PJU Polres dan diikuti oleh personel gabungan. Dalam penertiban kali ini, camp tempat masyarakat yang melakukan aktivitas PETI dibongkar langsung oleh tim gabungan.
Tak hanya itu saja, sejumlah barang bukti pula turut diamankan. Diantaranya, 35 liter oli bekas, dua buah terpal warna hijau, dua buah terpal warna merah, satu buah terpal hijau ukuran jumbo, 10 buah terpal berwarna biru, satu kabel las, selang, kabel, onderdil/ spearpart alat excavator, dua buah karpet, satu ember sampel pasir hitam dan satu buah pompa grease. Seluruh barang bukti itu dibawa dan kini telah diamankan di Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. sebelumnya menyampaikan, bagi yang merasa memiliki sejumlah alat atau barang yang kini telah berada di Polres Pohuwato, maka silahkan menghubungi pihak Polres Pohuwato. Tentunya, dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kami berkomitmen dalam pelaksanaan penertiban ini. Dan kami berharap agar upaya penertiban tersebut bisa mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan daerah ini, agar tidak rusak. Karena ketika lingkungan rusak, maka berbagai bencana akan datang dan ini yang kita tidak harapkan terjadi,” harapnya.
Ditambahkan pula, solusi yang disediakan oleh pemerintah saat ini terkait dengan pertambangan yakni, pemerintah telah menetapkan 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dengan luas kurang lebih 500 hektare. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, dibutuhkan IPR.
“Ini yang silahkan diurus terlebih dahulu. Baik itu IPR perorangan maupun koperasi. Dan pemerintah bakal membantu serta memfasilitasinya,” kata Kapolres yang merupakan mantan santri ini.
Sementara itu, untuk alat berat berupa excavator, tidak ada yang ditemukan sedang beroperasi. Alat berat tersebut rata-rata sudah terparkir di pemukiman masyarakat, dengan posisi terkunci rapat dan tanpa ada pemiliknya. (kif)












Discussion about this post