Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan seorang pria berinisial MHL alias A, warga Kota Gorontalo, sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/1). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman pidana berat.
Menurut Teddy, proses hukum terhadap MHL mengalami peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Januari 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MHL alias A sebagai tersangka. Korban adalah anak kandung tersangka sendiri, berinisial N, berusia tiga tahun,” ungkap Kombes Pol Teddy di hadapan awak media.
Dalam rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi kunci untuk menguatkan konstruksi perkara. Para saksi tersebut antara lain istri tersangka yang juga ibu korban, teman dekat ibu korban, serta paman korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa kekerasan yang terjadi.
Tidak hanya itu, tersangka juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Pengakuan tersebut termasuk keterlibatannya dalam rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar luas dan memicu keprihatinan publik di media sosial.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam Samsung A14 warna ungu, sebuah parang kayu berwarna cokelat, sebuah cincin batu, kaos merah milik tersangka, serta kasur yang terdapat bercak darah.
Kombes Pol Teddy menjelaskan, cincin batu yang dikenakan tersangka saat kejadian diduga memperparah luka korban. Akibat hantaman tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah. Sementara kaos merah tersangka diketahui digunakan untuk mengelap darah korban setelah kejadian.
Terkait motif, pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Peristiwa bermula saat tersangka sedang melakukan panggilan video (video call) dengan istrinya. Dalam situasi tersebut, tersangka dilaporkan tersulut emosi hingga akhirnya melampiaskan kemarahannya kepada sang anak.
“Motifnya bersifat situasional. Tindakan tersebut dilakukan karena luapan emosi sesaat, bukan merupakan perbuatan yang direncanakan sebelumnya,” jelas Direskrimum.
Atas perbuatannya, MHL dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Di antaranya adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila pelaku kekerasan merupakan orang tua kandung korban. Dengan demikian, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, tanpa pandang bulu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan,” tutup Kombes Pol Teddy.(tha)













Discussion about this post