logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Polda Gorontalo Ungkap Fakta Mengejutkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 January 2026
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers terkait kasus kasus kekerasan terhadap anak.Jumat (9/1). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers terkait kasus kasus kekerasan terhadap anak.Jumat (9/1). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan seorang pria berinisial MHL alias A, warga Kota Gorontalo, sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/1). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman pidana berat.

Menurut Teddy, proses hukum terhadap MHL mengalami peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Januari 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MHL alias A sebagai tersangka. Korban adalah anak kandung tersangka sendiri, berinisial N, berusia tiga tahun,” ungkap Kombes Pol Teddy di hadapan awak media.

Related Post

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Knalpot Brong dan Balap Liar Langsung Ditindak

Kapolres Pohuwato Ikut Ajarkan Baca Tulis Al-Qur’an

Dalam rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi kunci untuk menguatkan konstruksi perkara. Para saksi tersebut antara lain istri tersangka yang juga ibu korban, teman dekat ibu korban, serta paman korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa kekerasan yang terjadi.

Tidak hanya itu, tersangka juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Pengakuan tersebut termasuk keterlibatannya dalam rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar luas dan memicu keprihatinan publik di media sosial.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam Samsung A14 warna ungu, sebuah parang kayu berwarna cokelat, sebuah cincin batu, kaos merah milik tersangka, serta kasur yang terdapat bercak darah.

Kombes Pol Teddy menjelaskan, cincin batu yang dikenakan tersangka saat kejadian diduga memperparah luka korban. Akibat hantaman tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah. Sementara kaos merah tersangka diketahui digunakan untuk mengelap darah korban setelah kejadian.

Terkait motif, pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Peristiwa bermula saat tersangka sedang melakukan panggilan video (video call) dengan istrinya. Dalam situasi tersebut, tersangka dilaporkan tersulut emosi hingga akhirnya melampiaskan kemarahannya kepada sang anak.

“Motifnya bersifat situasional. Tindakan tersebut dilakukan karena luapan emosi sesaat, bukan merupakan perbuatan yang direncanakan sebelumnya,” jelas Direskrimum.

Atas perbuatannya, MHL dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Di antaranya adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila pelaku kekerasan merupakan orang tua kandung korban. Dengan demikian, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, tanpa pandang bulu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan,” tutup Kombes Pol Teddy.(tha)

Tags: Ayah Aniakekerasan anakpolda gorontalo

Related Posts

KAMTIBMAS - Personel Brimob Polda Gorontalo melakukan patroli Sahur On The Road memberikan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah ramadan. (foto: Aviva Dinanti/ gorontalo post)

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Monday, 2 March 2026
Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T.

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Monday, 2 March 2026
Puluhan kendaraan diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, baik itu yang mengikuti kegiatan balapan liar, maupun penggunaan knalpot brong.

Knalpot Brong dan Balap Liar Langsung Ditindak

Monday, 2 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. saat mengajar menulis dan membaca Al-Qur’an kepada anak-anak yang ada di Kecamatan Dengilo.

Kapolres Pohuwato Ikut Ajarkan Baca Tulis Al-Qur’an

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Ada Ular di Sepeda Motor, Tim Damkar Gorontalo Turun Tangan 

Ada Ular di Sepeda Motor, Tim Damkar Gorontalo Turun Tangan 

Monday, 2 March 2026
Next Post
: KLARIFIKASI - AKP Atmal fauzi saat memberikan keterangan persen untuk melaporkan salah satu akun media sosial di Polda Gorontalo.Kamis ( 8/1). Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Difitnah, Ustkom Lapor ke Polda

Discussion about this post

Rekomendasi

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
dr Joao Angelo De Sousa Mota --

Petir Ngambek

Friday, 27 February 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Bantu Kaum Dhuafa, Pabrik Gula Gorontalo Salurkan Ribuan Paket Ramadan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.