Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Minerba, atau kasus air perak di daerah Boalemo, segera akan diadili.
Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo, kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo, Senin (5/1/2026).
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H., menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan penanganan kasus tersebut ditingkat penyidikan.
Selanjutnya, tersangka atas nama IK (50), warga Bone Bolango yang berprofesi sebagai supir truk, beserta barang bukti berupa 50 kilogram air perak dan mobil truk, kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo untuk proses lebih lanjut.
“Sebelumnya, kami sempat mendapatkan P19 atau diminta untuk melengkapi berkas oleh pihak Jaksa. Setelah dipenuhi, pihak Kejaksaan telah menyatakan P21 atau berkas perkara lengkap. Oleh karena itu, kami kemudian menindaklanjutinya dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan sebagaimana proses yang ada,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan penyidik Subdit Tipidter, Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini, satu orang tersangka yakni IK (50) yang merupakan supir truck, dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar. “Terkait dengan perkara ini, kami pun masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post