logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Tersangka Kasus Merkuri Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 7 January 2026
in Metropolis
0
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Minerba, diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Boalemo untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Minerba, diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Boalemo untuk diproses lebih lanjut.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Minerba, atau kasus air perak di daerah Boalemo, segera akan diadili.

Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo, kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo, Senin (5/1/2026).

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H., menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan penanganan kasus tersebut ditingkat penyidikan.

Selanjutnya, tersangka atas nama IK (50), warga Bone Bolango yang berprofesi sebagai supir truk, beserta barang bukti berupa 50 kilogram air perak dan mobil truk, kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo untuk proses lebih lanjut.

Related Post

Kemacetan di Pasar Termina 42, Abang Bentor Abaikan Larangan Dishub

Kapolda : Pejabat Baru Polda Harus Berkinerja Baik

Biomasa Group Perkuat Komitmen Pendidikan Lewat Beasiswa untuk 195 Pelajar di Pohuwato

Pencarian Hari Kelima, Ibu-anak Belum Ditemukan

“Sebelumnya, kami sempat mendapatkan P19 atau diminta untuk melengkapi berkas oleh pihak Jaksa. Setelah dipenuhi, pihak Kejaksaan telah menyatakan P21 atau berkas perkara lengkap. Oleh karena itu, kami kemudian menindaklanjutinya dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan sebagaimana proses yang ada,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan penyidik Subdit Tipidter, Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini, satu orang tersangka yakni IK (50) yang merupakan supir truck, dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar. “Terkait dengan perkara ini, kami pun masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus MerkuriKejaksaan Negeri Boalemopolres boalemoTersangka Kasus Merkuri

Related Posts

Sejumlah Pengemudi bentor dengan santainnya memarkir bentor mereka di tengah badan jalan bahkan mengabaikan larangan petugas Dishub Kota Goronalo yang dikerahkan untuk mengurai kemacetan parah di lokasi pasar terminal 42 Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Kemacetan di Pasar Termina 42, Abang Bentor Abaikan Larangan Dishub

Thursday, 8 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. memimpin sertijab Pajabat Utama yang baru di lingkungan Polda Gorontalo.

Kapolda : Pejabat Baru Polda Harus Berkinerja Baik

Thursday, 8 January 2026
Proses pencarian ibu dan anak korban hanyut di sungai Motoduto Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo sejak Sabtu (03/01), hingga Rabu (7/1/2026) kemarin belum juga ditemukan Tim SAR Gabungan.

Pencarian Hari Kelima, Ibu-anak Belum Ditemukan

Thursday, 8 January 2026
Sejumlah galon berisi solar bersubsidi ilegal yang diamankan pada pelaksanaan penertiban PETI di wilayah Pohuwato oleh tim gabungan baru-baru ini. 

Solar Ilegal Dipasok ke PETI, Polisi Didesak Ungkap Mafia Bisnis BBM Bersubsidi

Thursday, 8 January 2026
Direktur Biomasa Group, Zunaidi, saat memberikan program bantuan beasiswa pendidikan kepada salah satu siswa. Pada.Rabu (7/1).di Pelabuhan Lalape, Kecamatan Popayato. Kabupaten Pohuwato. Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Biomasa Group Perkuat Komitmen Pendidikan Lewat Beasiswa untuk 195 Pelajar di Pohuwato

Thursday, 8 January 2026
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H., saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Bertengkar dan Ancam Istri Pulang, Balita Tiga Tahun Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung

Wednesday, 7 January 2026
Next Post
Dekan FOK UNG saat menghadiri penerimaan puluhan mahasiswa Profesi Ners di Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang Manado. (F. Istimewa)

Tantangan Komunikasi Empatik di Lapangan, Keperawatan Jiwa Uji Kepedulian Calon Ners UNG

Discussion about this post

Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. didampingi Kanit Pidum, Bripka Alhidayat Abas, saat memberikan keterangan pers di Polres Boalemo, Senin (5/1). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Pemuda di Mananggu Tewas Ditikam, Diduga Korban Nikahi Istrinya, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

Tuesday, 6 January 2026
Sejumlah galon berisi solar bersubsidi ilegal yang diamankan pada pelaksanaan penertiban PETI di wilayah Pohuwato oleh tim gabungan baru-baru ini. 

Solar Ilegal Dipasok ke PETI, Polisi Didesak Ungkap Mafia Bisnis BBM Bersubsidi

Thursday, 8 January 2026
Direktur Biomasa Group, Zunaidi, saat memberikan program bantuan beasiswa pendidikan kepada salah satu siswa. Pada.Rabu (7/1).di Pelabuhan Lalape, Kecamatan Popayato. Kabupaten Pohuwato. Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Biomasa Group Perkuat Komitmen Pendidikan Lewat Beasiswa untuk 195 Pelajar di Pohuwato

Thursday, 8 January 2026
Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas,S.I.K.,M.Hum - Kombes Pol. Agus Widodo,S.I.K.M.H. - Kombes Pol. Afri Darmawan,S.I.K,M.H.

Kapolri Mutasi Ratusan Perwira, Empat PJU Polda Gorontalo Ikut Dirotasi, Satu Kasubdit Jabat Kapolres

Monday, 22 December 2025

Pos Populer

  • Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. didampingi Kanit Pidum, Bripka Alhidayat Abas, saat memberikan keterangan pers di Polres Boalemo, Senin (5/1). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

    Pemuda di Mananggu Tewas Ditikam, Diduga Korban Nikahi Istrinya, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • AKP Iswan Brandes, Pemilik 14 Gelar, Anak Mualaf yang Dipercaya Jadi Petugas Haji

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Wakili Polda Gorontalo, AKP Brandes Kembali Jadi Instruktur Petugas Haji

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Asep Sabar

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.