Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Seorang pemuda di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, bernama Kadir Palaa (23), meninggal dunia setelah ditikam IPT alias Pandi (25), warga Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa itu bermula ketika pelaku bernama Pandi, sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) beserta rekan-rekannya di perbatasan antara Boalemo dan Pohuwato, Kamis (1/1/2026) sekira pukul 10.00 Wita.
Pada saat itu, pelaku melihat istrinya bernama MU (23) sedang berboncengan dengan seorang pria. Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku kemudian kembali ke rumahnya yang ada di Desa Keramat.
Sesampainya di rumah, pelaku kemudian mengambil sebuah pisau badik yang disimpan di bawah tempat tidurnya. Pelaku kemudian menyewa bentor dan menemui istrinya yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya yang ada di Desa Buti, sekitar pukul 16.30 Wita.
Dengan kondisi mabuk pelaku menanyakan kepada sang istri, siapa pria yang bersama istrinya itu? Saat itu, MU menyampaikan bahwa lelaki tersebut sedang berada di samping rumahnya.
Pria tersebut rupanya adalah Kadir Palaa. Di mana pada saat itu Kadir hendak memangkas rambut. Ketika bertemu dengan Kadir, pelaku menyodorkan tangan kanannya untuk bersalaman.
Saat itu, pelaku menanyakan apakah benar Kadir telah menikah dengan istrinya? Kadir mengiyakan bahwa dirinya sudah menikah dengan MU. Namun ketika ditanyakan siapa yang menikahkannya, dan apakah Kadir tahu bahwa MU belum resmi cerai dengan pelaku, seketika itu Kadir terdiam dan menundukkan kepala.
Pada saat itu pula, tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian mencabut pisau badik yang disembunyikan dipinggang belakang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanan mereka masih dalam posisi berjabatan tangan.
Pelaku kemudian menghunuskan pisau badik itu ke arah perut Kadir sebanyak satu kali. Hal itu kemudian membuat Kadir tersungkur. Sementara pelaku Pandi langsung melarikan diri.
Masyarakat sekitar yang melihat itu langsung berupaya menolong Kadir dan melarikannya ke Puskesmas terdekat serta dirujuk ke RSAS Kota Gorontalo. Hanya saja, dalam perjalanan, tepatnya di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, nyawa Kadir sudah tidak tertolong lagi.
Mendapati adanya peristiwa penikaman yang menyebabkan seorang meninggal dunia, Kapolsek Mananggu bersama Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.
Tak sampai satu jam, pelaku berhasil diamankan. Pada saat itu, pelaku sempat membuang pisau badiknya. Namun setelah dicari, pisau badik tersebut akhirnya ditemukan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pohuwato untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti diamankan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. menjelaskan, modus operandi pelaku yakni, pelaku sudah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras). Tak hanya itu saja, pelaku dan istrinya, belum bercerai. Hanya saja, selama kurang lebih dua tahun lamanya, mereka sudah pisah ranjang.
“Jadi, pelaku melakukan penikaman kepada korban, atas dasar sakit hati, karena korban sudah menikah dengan istrinya. Pelaku pun telah merencanakan aksinya ini dan telah mempersiapkan pisau badiknya tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat 3 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa manusia. Yang bersangkutan diancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan untuk barang bukti, kami sudah menyita pisau badik dengan panjang sekitar 40 centimeter serta pakaian yang digunakan oleh pelaku,” terangnya.
Di sisi lain, pelaku saat ditanyakan tentang perbuatannya itu oleh penyidik? Pelaku mengaku tidak menyesal dan merasa puas dengan apa yang dilakukannya. “Saya tidak menyesal. Saya puas dengan apa yang saya lakukan,” kata pelaku kepada penyidik Polres Boalemo. (kif)











Discussion about this post