Gorontalopost.co.id, KOTA GORONTALO – Meski pihak Kepolisian gencar melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelaku balapan liar, akan tetapi hal tersebut nampaknya tidak memberikan efek jera.
Buktinya, aksi yang sudah sangat meresahkan masyarakat Gorontalo tersebut, kembali terjadi di Bundaran Patung Saronde, Kota Gorontalo, Ahad (30/11) sekitar pukul 02.00 Wita. Pantauan Gorontalo Post, aksi balap liar kali ini, nyaris merenggut nyawa. Pasalnya, salah seorang peserta yang diduga ikut dalam balap liar, mengalami kecelakaan tunggal.
Pengendara yang menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Aerox, ditemukan tergeletak bersama kendaraannya di area yang masih termasuk jalur balap liar. Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan belum dapat dipastikan karena tidak ada saksi yang secara jelas melihat awal kejadian.
Beberapa menit setelah informasi kecelakaan diterima, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota segera mendatangi lokasi. Petugas melakukan pembubaran terhadap para pelaku balap liar dan mengamankan sejumlah kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Tindakan cepat itu dilakukan untuk mencegah kerumunan lebih besar sekaligus menghindari potensi insiden lanjutan.
Rahmad Abdi warga yang melintas mengatakan, kegiatan balap liar di lokasi ini bukanlah hal baru. Pada malam-malam tertentu, terutama ramis dan sabtu, sekelompok pengendara roda dua sering memanfaatkan kawasan Bundaran Saronde sebagai arena balap dadakan. Suara knalpot bising serta arus kendaraan yang tidak terkendali kerap membuat warga mengeluhkan keamanan dan kenyamanan sekitar.
“Kami berharap mereka yang mengikuti aksi balapan liar, bisa diberikan efek jera. Bila perlu kendaraannya di tahan cukup lama, agar tidak ada lagi yang melakukan aksi balapan liar seperti ini. Keselamatan kami pengguna jalan sangat terancam akibat adanya aksi balapan liar tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Lantas, AKP Mutiara Puspitasari Hartono,S.Tr.K mengatakan, pihaknya mengamankan kurang lebih 10 unit sepeda motor, dengan berbagai klasifikasi pelanggaran.
Diantaranya, balapan liar, knalpot yang tidak sesuai spektek, tidak menggunakan kaca spion, tidak dipasangi TNKB, tidak menggunakan helm standar SNI, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak dilengkapi STNK.
“Semua kendaraan ini sudah kami amankan di Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota. Untuk mengambil kendaraan tersebut, maka pengendara harus mengikuti sidang di pengadilan, sebagaimana yang tertera hari, tanggal dan waktu di surat tilang. Selain itu, mereka yang hendak mengambil kendaraannya di kantor Lantas, harus membawa kelengkapan kendaraan yang sesuai peruntukannya,” jelas mantan Kasat Lantas Polres Bone Bolango ini.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2016 ini, aksi balapan liar memberikan dampak buruk terhadap pengguna jalan. Contohnya saja, meningkatkan resiko kecelakaan lalu-lintas yang bisa menyebabkan cedera, cacat, atau bahkan kematian bagi pelaku maupun orang lain.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal ini terus terjadi, pihaknya dari Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota, selalu berupaya melalui pendekatan preventif, represif serta pendekatan sosial.
“Dengan adanya aksi balapan liar ini, kami dari Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota berharap kepada pemerintah daerah dan juga masyarakat secara umum. Di mana diperlukan kerjasama kolektif untuk memberantas aksi balapan liar, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi semua masyarakat,” pungkasnya. (kif/tha)











Discussion about this post