Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Diduga terlibat pertambangan illegal (PETI) di wilayah Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, tiga orang masyarakat Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato.
Tiga orang masyarakat tersebut yakni, ARM (38) berperan sebagai pengumpul atensi, ADM (40) sebagai operator alat berat dan RM (42) sebagai pengawas pekerjaan di lokasi PETI.
Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, AKP Syang Kalibato,S.H., pada Kamis (20/11). Proses penangkapan pun berlangsung dramatis.
Pasalnya, ketika personel Polri hendak menurunkan satu unit alat berat, sempat terjadi penghadangan dari ARM. Saat itu, AKP Syang meminta kepada ARM agar kooperatif.
Namun karena masih tetap ada perlawan, AKP Syang Kalibato langsung mengamankan ARM. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres beserta barang bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H. menjelaskan, masyarakat yang resah dengan adanya PETI, melaporkan adanya aktivitas menggunakan alat berat di Dusun Hutino, Kamis (20/11) sekitar pukul 00.30 Wita.
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas penggalian material pertambangan tanpa izin, dengan menggunakan alat berat. Setelah itu, pihaknya kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil pengungkapan di lapangan, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit excavator merk Hyundai, satu unit mesin alkon, dua buah karpet warna hitam, satu buah selang air, satu buah selang cabang, satu buah alat dulang dari kayu, satu buah alat dulang dari plastik, satu buah alat pembagi air, material tanah hasil galian dan satu unit mobil Honda Brio,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango ini saat pelaksanaan press release yang digelar Jumat (21/11).
Ditambahkan pula, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 milyar.
“Ketiganya sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato. Untuk barang bukti pula telah kami amankan di Mako Polres,” terangnya didampingi Kanit Tipidter, Aipda Amzai,S.E.
Sementara itu, Waka Polres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., yang memimpin langsung pelaksanaan press release menyampaikan, ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Pohuwato.
Dirinya pula mengakui, aktivitas PETI masih marak di wilayah Pohuwato. Oleh karena itu, secara bertahap pihaknya akan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut.
“Apa yang kami lakukan saat ini merupakan bukti dan komitmen kami dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Hal ini pula tidak terlepas dari bantuan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi, sehingga kami dapat melakukan penindakan,” ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kasat Binmas Polres Pohuwato ini, pada dasarnya penertiban ini akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan, keterbatasan personel Polres Pohuwato dan juga lokasi PETI yang tersebar bukan hanya di satu kecamatan saja. Oleh karena itu, hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak Polda Gorontalo.
“Persoalan ini akan kami selesaikan satu per satu. Kami pun berharap bantuan dan dukungan masyarakat dalam penindakan maupun penertiban PETI di wilayah Pohuwato ini,” harapnya.
Di sisi lain, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang yang dinyatakan positif narkoba, setelah dilakukan test urine oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato.
Hanya saja dua orang tersangka tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut, karena tidak ada barang bukti dan sudah dilakukan penahanan untuk perkara yang ditangani reskrim.
“Iya, dua orang positif. Namun kami tidak mendapatkan barang atau alat bukti dari keduanya,” kata Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Renly H. Turangan,S.H. (kif)










Discussion about this post