Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Kunjungan Pansus Deprov Gorontalo yang membahas Ranperda pengarustamaan gender mendapatkan banyak masukan untuk memaksimalkan implementasi Renperda pengarusutamaan gender.
Salah satunya soal aspek pendanaan. Masukan ini diperoleh setelah Pansus mengunjungi Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Barat.
Rombongan pansus dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Femmy Udoki, bersama anggota pansus Mikson Yapanto, Meyke Camaru, Sri Darsianti Tuna, Siti Nuraini Sompie, Sapia Tuna, dan Loly Junus, serta didampingi tim dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, Femmy Udoki menjelaskan bahwa kunjungan tersebut penting untuk memastikan penyusunan regulasi PUG di Gorontalo berjalan searah dengan praktik terbaik di daerah lain.
“Kunjungan kami untuk menyamakan persepsi, memperkaya pemahaman, dan melihat secara langsung bagaimana Jawa Barat menerapkan kebijakan PUG. Informasi ini akan menjadi masukan berharga bagi kami dalam pembahasan Ranperda PUG DPRD Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Meyke M. Camaru, menyoroti pentingnya aspek penganggaran dalam implementasi PUG.
“Kami mempertanyakan bagaimana prioritas penganggaran perencanaan PUG di setiap OPD, termasuk apakah dalam naskah akademik terdapat item yang menjadi gold project. Hal ini penting agar perda yang akan kami terbitkan memiliki kekuatan yang jelas dan mengikat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Fungsional DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Andi Purwoko, menjelaskan bahwa Jawa Barat saat ini masih dalam proses memperkuat regulasi terkait PUG.
“Saat ini pemerintah Jawa Barat baru memiliki Peraturan Gubernur. Untuk Ranperda yang akan dijadikan Perda PUG, masih dalam tahap pembahasan naskah akademik. Kami terus melakukan penyelarasan kebijakan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas OPD agar PUG dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Jawa Barat terus mengembangkan model sinergi lintas sektor sebagai dasar penyusunan perda agar pelaksanaannya lebih sistematis dan terukur.
Sebagai informasi, pelaksanaan PUG di Jawa Barat saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2019 yang diperbarui dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur tugas pokok dan fungsi berbagai unsur, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bappeda, DP3AKB, kepala OPD, Pokja PUG, Focal Point PUG, Tim Driver, Tim Teknis, Klinik PPRG, hingga Forum Komunikasi Gender Harmoni. (rmb)













Discussion about this post