Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Kalangan DPR terus menginginkan adanya revisi terhadap UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN). Undang-undang tersebut dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi.
“Komisi II DPR RI tengah membahas revisi UU ASN 2023. Ini urgent,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di hadapan ratusan Pemda dalam rapat koordinasi nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (19/11).
Dia mengungkapkan sejumlah alasan pentingnya UU ASN 2023 direvisi. Salah satunya ialah tingginya politisasi terhadap ASN. Saat ini jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itu semua harus diatur kembali manajemennya. Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.
“Setiap kali pemilu, ASN selalu kena dampaknya. Ini yang akan kami tata,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakan, pemda jangan khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN 2023.
Pemda masih tetap diberikan kewenangan tehadap PNS dan PPPK. Namun, kewenangan itu akan ditata. Salah satunya soal penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama (eselon dua) yang nantinya ditentukan Presiden.
Sampai saat ini, Presiden hanya menentukan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama (eselon satu). Jika itu berlaku, maka Kepala Daerah tak lagi punya kewenangan melakukan mutasi pejabat, khususnya JPT.
“RUU ASN 2023 menarik kewenangan Pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” tegas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (jpnn)












Discussion about this post