logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Revisi UU ASN, Cabut Wewenang Kepala Daerah Mutasi Pejabat

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 20 November 2025
in Headline
0
Revisi UU ASN, Cabut Wewenang Kepala Daerah Mutasi Pejabat
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Kalangan DPR terus menginginkan adanya revisi terhadap UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN). Undang-undang tersebut dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi.

“Komisi II DPR RI tengah membahas revisi UU ASN 2023. Ini urgent,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di hadapan ratusan Pemda dalam rapat koordinasi nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (19/11).

Dia mengungkapkan sejumlah alasan pentingnya UU ASN 2023 direvisi. Salah satunya ialah tingginya politisasi terhadap ASN. Saat ini jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itu semua harus diatur kembali manajemennya. Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.

“Setiap kali pemilu, ASN selalu kena dampaknya. Ini yang akan kami tata,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakan, pemda jangan khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN 2023.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Pemda masih tetap diberikan kewenangan tehadap PNS dan PPPK. Namun, kewenangan itu akan ditata. Salah satunya soal penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama (eselon dua) yang nantinya ditentukan Presiden.

Sampai saat ini, Presiden hanya menentukan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama (eselon satu). Jika itu berlaku, maka Kepala Daerah tak lagi punya kewenangan melakukan mutasi pejabat, khususnya JPT.

“RUU ASN 2023 menarik kewenangan Pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” tegas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (jpnn)

Tags: Komisi II DPR RIMutasi PejabatRevisi UU ASNUU ASN 2023

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Mobil Puskesmas Keliling di Puskesmas Sipatana yang selalu stanby jika diperlukan untuk operasional Puskesmas maupun keperluan masyarakat. (Foto: Roy/Gorontalo Post). 

Polemik Ambulans Puskesmas Sipatana Miss Komunikasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
New Honda Stylo 160 Glam Black. (foto : dok /daw)

New Honda Stylo 160, Makin Modis Dibanderol Mulai Rp 29 jutaan

Monday, 4 March 2024

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.