logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Lima Tersangka PETI Pohuwato Dibui, Diserahkan ke Kejaksaan untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 October 2025
in Headline
0
Lima tersangka kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato yang telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejari Pohuwato.

Lima tersangka kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato yang telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejari Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Polda Gorotalo dalam mengungkap praktik mafia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato akhirnya dibuktikan.

Menyusul ditetapkannya sebanyak lima orang diduga pelaku PETI menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Selasa, (21/10/2025), penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah menyerahkan kelima tersangka PETI di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato saat pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Adapun kelima orang tersangka yang diserahkan Institusi Adhyaksa Pohuwato itu yakni Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato, Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo, Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo dan Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato.

Related Post

BI Gorontalo Siapkan Rp 98 Miliar untuk Penukaran Uang Jelang Nataru 2025

Gubernur Gusnar Ismail Buka Rapat Kerja Kesehatan Daerah tingkat Provinsi Gorontalo

Bedah Jantung Terbuka Hadir di Gorontalo, Pembiayaan BPJS Masih Dibahas

RSAS Kota Gorontalo, Bedah Jantung Pertama Sukses, Hari Ini Ditinjau Menkes

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik menjelaskan, Pelaksanaan tahap II dilakukan pada , setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi kelima tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK). Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubdit IV Tipidter.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit mesin dompeng, berbagai peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan ahli.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan tanpa izin di seluruh wilayah provinsi.

“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kasubdit IV Tipidter.

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejari Pohwato Deni Musthofa H, SH, MH kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menahan kelima tersangka selama 20 hari kedepan.

“Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato selama 20 hari kedepan menunggu proses persidangan di pengadilan,”kata Deni.

Lebih lanjut dijelaskan Deni, alasan penahanan tak lain karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana. “Ya, intinnya penahanan ini untuk memperlancar proses persidangan di pengadilan nanti,”tandas Deni. (roy)

Tags: Penambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI PohuwatopohuwatoPolda Gorotalo

Related Posts

BI Gorontalo Siapkan Rp 98 Miliar untuk Penukaran Uang Jelang Nataru 2025

BI Gorontalo Siapkan Rp 98 Miliar untuk Penukaran Uang Jelang Nataru 2025

Tuesday, 16 December 2025
Foto bersama para penerima penghargaan dengan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada Rakerkesda tahun 2025 di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Senin 15 Desember 2025. (Foto: Valen/pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Buka Rapat Kerja Kesehatan Daerah tingkat Provinsi Gorontalo

Tuesday, 16 December 2025
Konferensi pers Bedah Jantung Terbuka perdana di RSAS, Senin 15 Desember 2025 (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Bedah Jantung Terbuka Hadir di Gorontalo, Pembiayaan BPJS Masih Dibahas

Tuesday, 16 December 2025
Gusnar Ismail

RSAS Kota Gorontalo, Bedah Jantung Pertama Sukses, Hari Ini Ditinjau Menkes

Monday, 15 December 2025
MASJID RAYA - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Gorontalo Islamic Center, di Desa Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, Bone Bolango, Jumat 12 Desember 2025. (foto:haris/dok-pemprov)

Masjid Raya Butuh Lahan 40 Hektare, Biaya Pembangunan Gusnar Serukan Infaq Bisa via QRIS

Monday, 15 December 2025
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra bersama tim dalam konferensi pers, Jum'at (12/12/2025). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Aduan Agraria dan Pendidikan Dominasi Laporan, Ombudsman Gorontalo Cegah Kerugian Masyarakat Rp9,6 Miliar

Saturday, 13 December 2025
Next Post
Inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Tradisional Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, untuk mencegah terjadinya permainan harga jual beras. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Satgas Temukan Pedagang Beras 'Nakal', Menjual Diatas HET, Sanksi Pencabutan Ijin Menanti

Discussion about this post

Rekomendasi

Gusnar Ismail

RSAS Kota Gorontalo, Bedah Jantung Pertama Sukses, Hari Ini Ditinjau Menkes

Monday, 15 December 2025
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Ipda Jalu Giellbay Phatuntun Molan,S.Tr.K. beserta anggota, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Oknum Guru Cabul Segera Disidang, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti, Terancam 15 Tahun Penjara

Monday, 15 December 2025
Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Tuesday, 16 December 2025
Dua unit mobil truck milik perusahaan sawit mengalami tabrakan di simpang empat Block Plan, Pohuwato.

Dua Mobil Truck Perusahaan Sawit Tabrakan

Tuesday, 16 December 2025

Pos Populer

  • Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

    Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kejari Gorut Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 6.6 M

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • RSAS Kota Gorontalo, Bedah Jantung Pertama Sukses, Hari Ini Ditinjau Menkes

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Meneguhkan Komitmen ASN di Usia Perak Provinsi Gorontalo: Refleksi dan Proyeksi Pembangunan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.