Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Polda Gorotalo dalam mengungkap praktik mafia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato akhirnya dibuktikan.
Menyusul ditetapkannya sebanyak lima orang diduga pelaku PETI menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Selasa, (21/10/2025), penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah menyerahkan kelima tersangka PETI di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato saat pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Adapun kelima orang tersangka yang diserahkan Institusi Adhyaksa Pohuwato itu yakni Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato, Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo, Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo dan Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik menjelaskan, Pelaksanaan tahap II dilakukan pada , setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jadi kelima tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK). Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasubdit IV Tipidter.
Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit alat berat excavator, satu unit mesin dompeng, berbagai peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan ahli.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan tanpa izin di seluruh wilayah provinsi.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kasubdit IV Tipidter.
Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejari Pohwato Deni Musthofa H, SH, MH kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menahan kelima tersangka selama 20 hari kedepan.
“Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato selama 20 hari kedepan menunggu proses persidangan di pengadilan,”kata Deni.
Lebih lanjut dijelaskan Deni, alasan penahanan tak lain karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana. “Ya, intinnya penahanan ini untuk memperlancar proses persidangan di pengadilan nanti,”tandas Deni. (roy)












Discussion about this post