Gorontalopsot.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan bahwa kegiatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto dan eks Jalan Andalas akan tetap berjalan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa aktivitas UMKM di dua kawasan itu akan tetap ada dan terus berjalan, sebagaimana yang telah diterapkan di kawasan eks Jalan Panjaitan. Pemerintah memastikan penataan dilakukan dengan cara yang bijak agar kegiatan ekonomi warga tidak terganggu.
“Pemerintah tidak ingin merugikan masyarakat kecil. UMKM tetap berjalan, tapi kita akan atur supaya lebih tertib dan nyaman,” ujarnya. Ia menambahkan, keberadaan UMKM di area publik tidak dilarang sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan trotoar secara terbatas, termasuk bagi kegiatan ekonomi masyarakat, selama tidak mengganggu fungsi utama trotoar. “Dalam aturan itu sudah jelas, aktivitas UMKM boleh berjalan selama tertib dan tidak menghambat fungsi jalan maupun trotoar,” jelasnya.
Selain memastikan keberlanjutan usaha, Pemkot Gorontalo juga tengah menyiapkan langkah teknis seperti pengaturan arus lalu lintas di kawasan Tanggidaa yang merupakan jalur penghubung utama dalam kota. Upaya ini diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan tanpa menghambat kegiatan ekonomi masyarakat di sepanjang jalur tersebut.
Adhan menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan tetap berpihak kepada masyarakat kecil. “Yang terpenting adalah keinginan rakyat. Pemerintah hadir untuk menata, bukan meniadakan,” tegasnya.(adv)













Discussion about this post