Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan keberatan dan protes keras terhadap tayangan program “Expose Uncensored” di Trans7 yang ditayangkan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurutnya, tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip jurnalisme, tetapi juga melecehkan pesantren dan tokoh-tokohnya. Dia menilai isi tayangan tersebut secara terang-terangan telah menghina dan merendahkan dunia pesantren.
Tidak hanya menyentuh institusi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, tetapi juga menyudutkan tokoh-tokoh pesantren yang sangat dihormati oleh warga Nahdliyin.
“Tayangan Trans7 itu isinya secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren, yang juga juga tokoh yang dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama, sangat dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama,” katanya, Selasa (14/10).
Selain itu menghina hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai mulia yang dipegang teguh oleh dunia pesantren. Gus Yahya menyebut bahwa konten tayangan tersebut tidak hanya menciderai nilai-nilai luhur yang dijunjung dunia pesantren.Tetapi, juga berpotensi mengganggu harmoni sosial di tengah masyarakat.
Dia menilai tayangan itu telah membangkitkan amarah kalangan pesantren dan warga NU. Sebagai langkah awal, PBNU menuntut pihak Trans7 dan induk perusahaannya, Trans Corporation, untuk mengambil langkah nyata dan bertanggung jawab atas kerusakan sosial yang ditimbulkan akibat tayangan tersebut.
PBNU juga telah menginstruksikan kepada lembaga hukumnya untuk menempuh jalur hukum. Dia memastikan bahwa langkah-langkah konkret akan diambil agar kasus ini diselesaikan dengan baik dan sesuai koridor hukum.
Gus Yahya mengajak para kiai, santri, dan warga NU untuk tetap teguh dan tidak kehilangan semangat dalam berkhidmah, meski ada pihak-pihak yang tidak menyukai pesantren dan nilai-nilainya.
“Bahwa di luar sana ada pihak-pihak yang tidak suka kepada pesantren, tidak suka kepada Nahdlatul Ulama, menentang nilai-nilai yang dimuliakan oleh pesantren, semua itu tidak boleh mengendorkan semangat kita untuk berkhidmah dengan ikhlas,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7. KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.
Pada ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi.
Sedangkan pada ketentuan pada SPS menyebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa (14/10) malam. Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dirasa mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para Kyai pimpinan pondok pesantren. (jp/tro)













Discussion about this post