Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Setelah pelaksanaan rapat Forkopimda beberapa waktu lalu, Polres Boalemo langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban pertambangan illegal (PETI). Penertiban yang dilakukan masih berada di lokasi yang sama yakni di Kecamatan Paguyaman, tepatnya di Desa Batu Kramat dan Desa Saripi.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pelaksanaan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Pomil Montu,S.H dan sejumlah PJU Polres Boalemo, Selasa (7/10) sekitar pukul 09.00 Wita. Tak hanya itu saja, dalam pelaksanaan penertiban, Polres Boalemo turut dibantu oleh personel Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Gorontalo.
Sebelum dilakukan penertiban, Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Pomil Montu,S.H menemui para penambang. Di mana dalam kesempatan itu, AKP Pomil memberikan penyampaian serta pemahaman kepada para penambang, bahwa aktifitas yang dilakukan saat ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, sebagaimana aturan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, yang tertuang dalam Undang-Undang Minerba.

Selain itu, para penambang pula diberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran secara sukarela, sehingga tidak menimbulkan gesekan atau persoalan dengan para personel Polri yang sedang melaksanakan tugas. Sedangkan yang tidak melakukan pembongkaran, maka akan dibongkar secara langsung atau secara paksa oleh pihak Kepolisian.
“Kami juga mengimbau kepada para penambang untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan illegal di lokasi tersebut, sebelum mengantongi izin resmi. Para penambang pula tidak diperbolehkan untuk melakukan pertambangan illegal di wilayah HGU PT. PG Gorontalo,” kata Kabag Ops, AKP Pomil Montu,S.H.
Menanggapi penertiban tersebut, para penambang yang berada di lokasi tidak melakukan protes atau perlawanan. Bahkan para penambang secara sukarela membongkar langsung perlengkapan pertambangan illegal yang ada di lokasi.

Tidak hanya itu, para penambang pula berterima kasih karena pihak Kepolisian masih memberikan toleransi, sehingga perlengkapan yang dipergunakan bisa dibawa pulang, dengan syarat mereka tidak melakukan aktifitas pertambangan illegal lagi.
“Kami akan menunggu keputusan dari pihak Apri dan pemerintah daerah, terkait perizinan tambang rakyat yang ada di wilayah Boalemo,” ujar sejumlah penambang di lokasi.
Sementara itu, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. saat diwawancarai secara terpisah menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penertiban pertambangan illegal (PETI) di wilayah Boalemo.

Selain itu, sudah disepakati dalam rapat Forkopimda, bahwa tidak ada lagi aktifitas pertambangan illegal sampai ada izin. Dan pemerintah saat ini masih sementara berupaya atau melakukan pengurusan izin terkait dengan pertambangan di Boalemo.
“Sudah disepakati bahwa tidak ada lagi aktifitas pertambangan illegal. Oleh karena itu, kami dari Polres Boalemo kembali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, karena adanya laporan atau informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, dari hasil penertiban yang dilakukan oleh pihaknya, ada sejumlah barang yang disita. Diantaranya, satu buah blower, plastic bening ukuran satu meter, terpal 5 jadah dan dua karung material.
Pihaknya pula kata AKBP Sigit, menemukan adanya masyarakat penambang yang berasal dari luar Gorontalo. Mereka pun telah di data dan diberikan pembinaan.
“Untuk data sudah kami kantongi, baik itu luas lahan, jumlah lokasi tambang, pekerja dan jenis kegiatannya. Untuk selanjutnya, lokasi PETI di Kecamatan Paguyaman sudah kami hentikan total, dan kami harap tidak ada lagi yang kembali untuk melakukan pertambangan illegal. Pada dasarnya, persoalan pertambangan ini akan kami proses lebih lanjut,” pungkas mantan Kasubdit Tipidter Dit Krimsus Polda Gorontalo ini. (kif)











Discussion about this post