logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Gorontalo Utara

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 October 2025
in Gorontalo Utara, Metropolis
0
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, KWANDANG – Opa berusia 62 tahun bernama Tamrin Puloli alias Ka Nini, warga Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo, kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penetapan DPO terhadap Tamrin Puloli tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya, tidak menghadiri panggilan Kepolisian dan sudah tidak bisa dihubungi lagi, saat akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K. yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan, pihaknya menetapkan TP alias Tamrin sebagai tersangka pada Mei 2025.

Setelah itu, dilakukan tahap satu pada Juni 2025 dan P21 pada Agustus 2025. Namun saat hendak dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Agustus 2025, tersangka Tamrin diduga sudah melarikan diri.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“TP alias Tamrin adalah tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dengan korban anak. Oleh karena itu, ketika kami hendak mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gorut, yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri. Hal ini menjadi salah satu kendala kami dalam penyelesaian perkara,” ujarnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, karena sudah tidak bisa dihubungi dan diduga melarikan diri, pihaknya telah mengeluarkan surat DPO pada Selasa (7/10).

“Bagi siapa saja yang melihat atau mengetahui keberadaan dari Tamrin Puloli, kami harap agar dapat diawasi, ditangkap, diserahkan atau diinformasikan kepada penyidik melalui nomor handphone 0813-8441-8441,” harapnya. (kif)

Tags: DPO PencabulanGorotnalo UtaraKasus PencabulanOpa Cabul

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
PROMO GOKIL: Datangi dealer sepeda motor honda, dan dapatkan promo Gokil dari Honda. (foto : dok/daw)

Oktober Honda Promo Gokil!, Segera Wujudkan Impian Miliki Motor Honda, Cashback Jutaan Rupiah

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.