Gorontalopost.co.id, KWANDANG – Opa berusia 62 tahun bernama Tamrin Puloli alias Ka Nini, warga Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo, kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penetapan DPO terhadap Tamrin Puloli tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya, tidak menghadiri panggilan Kepolisian dan sudah tidak bisa dihubungi lagi, saat akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K. yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan, pihaknya menetapkan TP alias Tamrin sebagai tersangka pada Mei 2025.
Setelah itu, dilakukan tahap satu pada Juni 2025 dan P21 pada Agustus 2025. Namun saat hendak dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Agustus 2025, tersangka Tamrin diduga sudah melarikan diri.
“TP alias Tamrin adalah tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dengan korban anak. Oleh karena itu, ketika kami hendak mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gorut, yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri. Hal ini menjadi salah satu kendala kami dalam penyelesaian perkara,” ujarnya.
Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, karena sudah tidak bisa dihubungi dan diduga melarikan diri, pihaknya telah mengeluarkan surat DPO pada Selasa (7/10).
“Bagi siapa saja yang melihat atau mengetahui keberadaan dari Tamrin Puloli, kami harap agar dapat diawasi, ditangkap, diserahkan atau diinformasikan kepada penyidik melalui nomor handphone 0813-8441-8441,” harapnya. (kif)










Discussion about this post