Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA – Setelah melalui proses yang panjang, pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Gorontalo Utara (Gorut) bernama UL (52), akhirnya selesai. Kini UL telah resmi diserahkan oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, penyidik telah merampungkan berkas dan telah memenuhi kekurangan sebagaimana petunjuk dari pihak kejaksaan.
Selanjutnya hari ini (Kemarin,red), telah dilakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan juga tersangka kepada pihak Kejari Gorontalo Utara.
“Alhamdulillah petunjuk yang diberikan oleh pihak Jaksa, telah selesai dilengkapi dan kini telah kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ungkapnya didampingi Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H.
Seperti yang diketahui, UL yang merupakan oknum Kades di Gorut, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak lelaki yang masih duduk di bangku SD dan juga SMP.
Akibat perbuatannya tersebut, UL diancam dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sebelumya pula, terkait dengan kasus ini, tersangka UL, sempat melakukan pra peradilan. Namun setelah melalui tahap persidangan, diputuskan oleh hakim, bahwa pengajuan pra peradilan di tolak, sehingga kasus terus kami lanjutkan sampai dengan saat ini. Kini UL akan melalui proses persidangan kembali, terkait dengan perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post