gorontalopost.id- Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerima surat keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang penggantian antar waktu (PAW) aleg DPRD Kota Gorontalo almarhum Hardi Sidiki yang akan digantikan oleh Susanto Liputo.
Surat PAW diterima Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea yang diwakili Asisten III Setda Kota Gorontalo, Deddy Arfandi Kadullah dan didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Gorontalo, Aghresta Matantu, Rabu (17/9/2025).
“Kami resmi telah menerima surat PAW anggota DPRD dari partai Golkar. Penyerahannya dilaksanakan tadi oleh Plt (Pelaksana tugas) Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo, Pak Yaser,” ungkap Deddy.
Diungkapkannya pula, surat PAW yang diterimanya berjumlah tiga. Masing-masing ditujukan kepada Wali Kota Gorontalo, DPRD Kota Gorontalo dan KPU Kota Gorontalo.
“Untuk DPRD dan KPU sudah langsung kami teruskan,” sambung sosok yang sebelumnya menjabat sebagai (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo itu.
Lantas kapan pelantikan PAW aleg DPRD Kota Gorontalo dari Partai Golkar itu, akan dilaksanakan? Deddy menjawab, untuk waktu pelantikannya merupakan wewenang dari DPRD Kota Gorontalo.
“DPRD Kota Gorontalo yang akan putuskan waktunya,” tutup Deddy.(rwf)











Discussion about this post