Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Otanaha, Kota Gorontalo, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Satu orang terduga pelaku berinisial HB (60), seorang nelayan asal Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, berhasil diamankan Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novianto Reza, dalam jumpa pers, Kamis (11/9), menjelaskan, pencurian itu terjadi Senin, (26/5) sekitar pukul 16.45 Wita.
Diduga seorang pria berinisial RI bersama ibunya, NK, memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna silver DM 2289 HX di area RS Otanaha, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Sekitar pukul 23.00 Wita, RI yang hendak pulang mendapati motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Ia segera menghubungi kakaknya, AL, bersama pihak rumah sakit memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman terlihat seorang pria yang tak dikenal melakukan aksi pencurian motor tersebut. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kota Barat. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Lanjut AKP Akmal, pada Senin, (6/9) sekitar pukul 02.00 Wita, Tim Jatanras berhasil membekuk terduga pelaku HB. Dari hasil interogasi, HB mengaku telah mencuri motor tersebut.
HB mengaku pula bahwa dia mencuri motor menggunakan kunci lemari yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Hal itu dimungkinkan karena lubang kunci motor korban sudah longgar. Motor kemudian dibawa ke Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dan dijual kepada EU seharga Rp 2,9 juta.
EU lalu mengubah tampilan motor dengan mengecat bodi, mengganti velg, mencabut plat nomor, hingga membeli STNK palsu dari seseorang berinisial ON seharga Rp150 ribu. Setelah itu, motor dijual lagi ke AD di Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dengan harga Rp3,25 juta.
Tak berhenti di situ, AD kembali mengecat motor menjadi warna merah sebelum menjualnya kepada AM di Kecamatan Bintauna seharga Rp5 juta. Motor tersebut kemudian dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Kota Barat dan Tim Jatanras, motor korban akhirnya ditemukan di Palu dan berhasil dibawa kembali ke Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Akmal, modus operandi pelaku adalah murni pencurian dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (tha)











Discussion about this post