Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA – Setelah melalui proses yang panjang, pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Gorontalo Utara bernama UL (52), akhirnya selesai. Di mana setelah dilaporkan pada 24 Februari 2025 lalu, penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, pihaknya telah menetapkan UL sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Selanjutnya, penyidik telah merampungkan berkas dan telah memenuhi kekurangan sebagaimana petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Sebelumnya kami telah mengirim berkas perkara kepada pihak kejaksaan dan diberikan petunjuk. Alhamdulillah petunjuk tersebut telah selesai dilengkapi dan rencananya dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ungkapnya didampingi Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H.
Seperti yang diketahui, UL yang merupakan oknum Kades di Gorut, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak lelaki yang masih duduk di bangku SD dan juga SMP.
Akibat perbuatannya tersebut, UL diancam dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sebelumya pula, terkait dengan kasus ini, tersangka UL, sempat melakukan pra peradilan. Namun setelah melalui tahap persidangan, diputuskan oleh hakim, bahwa pengajuan pra peradilan di tolak, sehingga kasus terus kami lanjutkan sampai dengan saat ini,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post