Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bupati Boalemo Rum Pagau memberikan penegasan bahwa aktivitas pertambangan emas di daerahnya harus legal atau memiliki ijin pertambangan sesuai peraturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Bupati Rum Pagau menanggapi adannya pemberitaan di salah satu media online bahwa dirinya (bupati,red) berencana membuka pertambangan rakyat di Boalemo dengan persyaratan yang tidak menyebutkan legalitas hukum pertambangan rakyat.
Dimana dalam narasi berita itu Bupati Boalemo Rum Pagau berencana akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pertambangan rakyat. Namun Rum Pagau bilang ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh para penambang jika ingin aktivitas pertambangan di kabupaten Boalemo kembali dibuka bagi masyarakat.
Pertama, harus membangun tempat mushola di lokasi pertambangan, dan menghentikan aktivitas pertambangan jika sudah waktu sholat serta tidak mengkonsumsi minuman keras. Sayangnya dalam narasi berita tersebut Bupati tidak menyampaikan persyaratan wajib yang harus dipenuhi penambang rakyat berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk masyarakat.
Izin ini berdasarkan jenis kegiatan, lingkup wilayah, dan komoditas yang ditambang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ketika dimintai tanggapannya terkait pemberitaan itu, bupati menegaskan bahwa untuk membuka pertambangan rakyat harus ada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tambang.
Pasalnya, RTRW tambang merupakan bagian dari kebijakan tata ruang yang mengatur perencanaan dan penggunaan lahan, termasuk penetapan Zona Potensi Pertambangan (KPP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penerapan RTRW penting untuk menyelaraskan kegiatan pertambangan dengan potensi sumber daya mineral dan energi yang ada di dalam bumi.
“Ya, tentu harus selesai RTRW dulu yang sementara ini di Kementrian ATR. Untuk selanjutnya di perdakan, RTRW inilah pijakan untuk urus Izin Pertambangan Rakyat (IPR,)”jelas Rum Pagau.
Lebih lanjut dikatakan Bupati Boalemo dua periode ini, bahwa ada enam kecamatan yang masuk usulan di RTRW yakni Kecamatan Mananggu, Botumoito, Dulupi, Wonosari, Paguyaman dan Paguyaman Pantai.
“Kalau untuk Kecamatan Tilamuta tidak di plot untuk tambang. Kalaupun RTRW hingga IPR sudah ada, maka untuk Pengolah tambang tersebut harus warga masyarakat local Boalemo yang masuk anggota koperasi,”tandas Rum Pagau.
Seperti diberitakan media ini sebelumya, Kabag Ops AKP Ondang Zakaria mengatakan, jika pihaknya masih menemukan ada aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Boalemo setelah beberapa kali dilakukan penertiban dan gidak digubris, maka mau tidak mau upaya hukum akan dilakukan sesuai UU Minerba pasal 158.
“Ketika mereka (penambang,red) tanpa ijin masih beroperasi setelah penertiban, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria. (roy)










Discussion about this post