logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Bupati Rum Tegaskan Tambang Harus Legal, Polres : Tidak Dibenarkan Kegiatan Penambangan Tanpa Ijin di Boalemo

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 29 August 2025
in Metropolis
0
Operasi penertiban PETI di wilayah Paguyaman Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu.

Operasi penertiban PETI di wilayah Paguyaman Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bupati Boalemo Rum Pagau memberikan penegasan bahwa aktivitas pertambangan emas di daerahnya harus legal atau memiliki ijin pertambangan sesuai peraturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Bupati Rum Pagau menanggapi adannya pemberitaan di salah satu media online bahwa dirinya (bupati,red) berencana membuka pertambangan rakyat di Boalemo dengan persyaratan yang tidak menyebutkan legalitas hukum pertambangan rakyat.

Dimana dalam narasi berita itu Bupati Boalemo Rum Pagau berencana akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pertambangan rakyat. Namun Rum Pagau bilang ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh para penambang jika ingin aktivitas pertambangan di kabupaten Boalemo kembali dibuka bagi masyarakat.

Pertama, harus membangun tempat mushola di lokasi pertambangan, dan menghentikan aktivitas pertambangan jika sudah waktu sholat serta tidak mengkonsumsi minuman keras. Sayangnya dalam narasi berita tersebut Bupati tidak menyampaikan persyaratan wajib yang harus dipenuhi penambang rakyat berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk masyarakat.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Izin ini berdasarkan jenis kegiatan, lingkup wilayah, dan komoditas yang ditambang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ketika dimintai tanggapannya terkait pemberitaan itu, bupati menegaskan bahwa untuk membuka pertambangan rakyat harus ada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tambang.

Pasalnya, RTRW tambang merupakan bagian dari kebijakan tata ruang yang mengatur perencanaan dan penggunaan lahan, termasuk penetapan Zona Potensi Pertambangan (KPP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penerapan RTRW penting untuk menyelaraskan kegiatan pertambangan dengan potensi sumber daya mineral dan energi yang ada di dalam bumi.

“Ya, tentu harus selesai RTRW dulu yang sementara ini di Kementrian ATR. Untuk selanjutnya di perdakan, RTRW inilah pijakan untuk urus Izin Pertambangan Rakyat (IPR,)”jelas Rum Pagau.

Lebih lanjut dikatakan Bupati Boalemo dua periode ini, bahwa ada enam kecamatan yang masuk usulan di RTRW yakni Kecamatan Mananggu, Botumoito, Dulupi, Wonosari, Paguyaman dan Paguyaman Pantai.

“Kalau untuk Kecamatan Tilamuta tidak di plot untuk tambang. Kalaupun RTRW hingga IPR sudah ada, maka untuk Pengolah tambang tersebut harus warga masyarakat local Boalemo yang masuk anggota koperasi,”tandas Rum Pagau.

Seperti diberitakan media ini sebelumya, Kabag Ops AKP Ondang Zakaria mengatakan, jika pihaknya masih menemukan ada aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Boalemo setelah beberapa kali dilakukan penertiban dan gidak digubris, maka mau tidak mau upaya hukum akan dilakukan sesuai UU Minerba pasal 158.

“Ketika mereka (penambang,red) tanpa ijin masih beroperasi setelah penertiban, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria. (roy)

Tags: boalemoBupati BoalemoPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPraktik PETIRum Pagau

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Tim Kompolnas saat menemui Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., di Lobby Presisi Mapolda Gorontalo, Kamis (28/8/2025).

Kompolnas Mendadak Temui Kapolda Gorontalo, Ada Apa?

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.