Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pelarian dua pria asal Kabupaten Gorontalo Utara ke Provinsi Maluku Utara berakhir di tangan aparat. Adalah AH (18) dan AJ (30) diringkus tim gabungan di Pelabuhan Manado, Kamis (7/8), setelah teridentifikasi sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua anggota Direktorat Polairud Polda Gorontalo.
Penangkapan ini bermula dari insiden penganiayaan di Perairan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, pada (4/8). Saat itu, personel Polairud sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengeboman ikan. .
Dua anggota yang bertugas di Pos Gentuma, Brigadir Agus Puluhubu dan Brigadir Putu Hari Sugosa, berhasil menemukan aktivitas ilegal tersebut. Namun, saat mencoba mengamankan pelaku, mereka mendapat perlawanan menggunakan ganco dan kail runcing. Akibatnya, Brigadir Agus mengalami luka di kepala dan lengan, sedangkan Brigadir Putu terluka di jari tengah tangan kanan.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas, mengatakan identitas pelaku terungkap tidak lama setelah kejadian. “Informasi yang kami peroleh, keduanya hendak melarikan diri ke Maluku Utara. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Manado untuk melakukan pencegatan,” ujarnya.
Koordinasi lintas wilayah itu membuahkan hasil. AH dan AJ berhasil diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeboman ikan. “Ada 13 barang bukti yang kami sita, mulai dari racikan bom ikan hingga kompresor penyelam,” jelas Wiyogo.
Keduanya kini harus menghadapi jerat hukum Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(tha)










Discussion about this post