Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo bakal diramaikan dengan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas (Perjaldin). Pasalnya, saat ini kejaksaan tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi Perjaldin di Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo
Seperti diketahui, untuk kasus Perjaldin di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo periode 2019 hingga 2024 sudah dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Dalam kasus ini Kejati Gorontalo melali Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Bidang Tindak Pidana Khusus bahkan telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor seperti kantor Wali Kota Gorontalo, bahkan kantor Bank Sulutgo.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta tiga unit komputer yang diduga menyimpan data penting terkait perjalanan dinas pejabat Pemkot Gorontalo pada periode 2019 hingga 2024. Aspidsus Nursurya menyampaikan, bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas yang kini tengah diselidiki.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang melibatkan anggaran negara. Kami mencurigai adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” ujar Nursurya. Rencananya dalam Waktu dekat ini mantan Walikota Gorontalo Marten Taha bakal dipanggil penyidik Pidsus Kejati Gorontalo untuk dimintai keterangannya perihal dugaan Perjaldin Fiktif dimasa kepemimpinannya tersebut.
Sementara itu untuk kasus Perjaldin Fiktif DPRD Boalemo juga tengah diselidiki Tim Seksi Intelejen Kejari Boalemo. Bahkan Kejari telah melakukan penggeledahan sejumlah dokumen penting di sejumlah Hotel ternama di Gorontalo maupun diluar Gorontalo seperti di Kota Manado Sulut dan sejumlah hotel lain yang diduga menjadi lokasi “persinggahan” para aleg selama masa pandemic Covid-19 yakni Minahasa Selatan (Minsel), Kotamobagu, hingga Bolmut.

Kasus ini baru terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo mulai mencium aroma tidak sedap dugaan penyelewengan keungan di tubuh Lembaga legislatif itu khususnya untuk Tahun Anggaran (TA) 2020–2022. Kepala Seksi Intelejen Kejari Boalemo, Muhamad Reza Rumondor, kepada wartawan membenarkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa hotel, termasuk di Kota Gorontalo.
“Ya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan diduga berkaitan dengan perjalanan dinas para aleg yang, secara regulasi, semestinya dibatasi selama pandemi,”ungkap Reza.
Lebih lanjut dijelaskan Reza, ternyata dari hasil penggeledahan sejumlah hotel dan permintaan keterangan sejumlah saksi, sebagian perjalanan itu diduga tidak pernah benar-benar terjadi alias fiktif. Mulai dari klaim biaya transportasi hingga akomodasi kini menjadi perhatian utama tim penyidik.
Untuk kedua kasus Perjaldin Fiktif ini terus dinantikan publik hingga bisa sampai ke meja hijau untuk mengungkap siapa saja oknum pejabat negara yang terlibat penyimpangan keuangan negara melalui modus Perjaldin fiktif.
Publik juga berharap agar sejumlah Kejari di Gorontalo seperti Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, Bone Bolango dan Gorontalo Utara bisa mengungkap dugaan korupsi Perjaldin di wilayah hukum mereka masing-masing yang saat ini belum terungkap ke permukaan. (roy)










Discussion about this post