Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perjalanan panitia khusus (Pansus) Deprov Gorontalo mendalami permasalahan tata kelola perkebunan sawit, rupanya tak berjalan mulus. Belakangan, Pansus yang diketuai Anggota Deprov dari Fraksi Nasdem, Umar Karim diterpa isu tak sedap.
Pansus dikabarkan menerima sejumlah uang dari perusahaan sawit. Namun isu ini rupanya tak menyurutkan langkah Pansus dalam mendalami persoalan perkebunan sawit. Justru isu ini membuat Pansus semakin ‘beringas’.
Ketua Pansus, Umar Karim bahkan mendesak Pemerintah daerah menyita lahan yang dikelola oleh perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Gorontalo. Areal lahan yang diminta untuk disita tak main-main. Jumlahnya mencapai 4 ribu hektar. Lahan itu dikelola oleh PT. Palma Group.
“Benar saya meminta agar tanah seluas 4.000 Ha lebih di Kabupaten Gorontalo yang dalam penguasaan PT Palma Group disita oleh Pemerintah,” jelas Umar Karim.
Menurut Umar Karim meskipun Pansus telah diisukan telah menerima uang dari perusahaan, Pansus tidak akan kendor, bahkan isu itu lebih memantik Pansus untuk lebih serius bekerja.
“Soal isu yang menerpa Pansus saya sudah laporkan di Polda kemarin, biar Polda akan usut tuntas, justru dengan tuduhan tersebut membuat kami Pansus lebih serius mengungkap permasalahan perkebunan sawit yang di Gorontalo”, jelas Umar Karim.
“Kemarin dalam rapat Pansus pihak perusahan membantah tidak pernah membuat pernyataan bahwa perusahaan memberikan uang kepada Pansus, tapi siapa tau dengan langkah tegas Pansus ini akan membuat perusahaan jadi marah sehingga akan mengungkap siapa-siapa aleg yang telah menerima uang dari Perusahaan”, tambah Umar Karim sambil tertawa.
Lebih lanjut Umar Karim menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit PT Palma yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo telah menguasai lahan yang sebelumnya dikuasai oleh petani seluas 8.530 Ha. Akan tetapi dari lahan seluas itu baru seluas 4.126 Ha yang ditanami dan seluas 4.404 Ha belum ditanami.
Seharusnya tanah tersebut telah ditanami Kelapa Sawit di tahun 2014-2016 lalu. Akibat dari tidak termanfaatkannya lahan seluas 4 ribu hektar tersebut telah menyebabkan kerugian terhadap perekonomian daerah.
Menurut Umar Karim langkah tersebut dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang ada utamanya UU UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Selanjutnya Umar Karim menambahkan lahan yang disita tersebut harus diredistribusi kembali kepada petani yang memberikan tanah kepada perushaan. Umar Karim menambahkan wacana menyita lahan tersebut telah ia kemukakan dalam rapat Pansus dan mayoritas anggota Pansus menyetujuinya.
“Meskipun belum diputuskan secara resmi oleh Pansus akan tetapi Pansus dalam rapat tanggal 15 Juli 2025 telah miminta Pemerintah Provinsi dan Badan Pertanahan untuk mengkaji dari sisi hukum dan dari berbagai aspek lainnya implentasi dari rencana tersebut,” ungkap Umar Karim. (rmb/tro)











Discussion about this post