Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Setelah mengakir sebanyak tiga kali di persidangan gugatan wanprestasi. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, periode 2019-2024 Syam T Ase akhirnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri menghadiri sidang mediasi, Rabu (25/6/2025)
“Hari ini saya penuhi panggilan untuk sidang mediasi, kemarin yang hadir adalah teman pengacara saya, disini saya mencoba mengklarifikasi kondisi yang terjadi berkaitan dengan proses yang sudah sampai ke pengadilan dan juga perlu dipertanyakan Wanprestasi nya dimana karena ini pembicaraan kita bangun secara bersama-sama dengan Saudara Roy Akase.” Ungkapnya.
Menurut Syam, pada pembicaraan awal antara dirinya dan penggugat sudah dijelaskan, bahwa mobil yang akan dibeli tersebut proses Dumnya sedang berjalan. “ Saya sudah jelaskan di awal komunikasi, bahwa proses ini masih sementara berjalan,”jelas Syam.
Mobil yang dibicarakan tersebut masih sebagai aset daerah, tapi proses Dumnya sudah berjalan, bahkan pada saat komunikasi terakhir di 4 Januari, Syam mengakui sudah sampaikan pada telaah pengajuan tim penilai internal pemerintah daerah. “SK-nya dalam proses diajukan. Artinya bahwa pembicaraan saya dengan beliau ini adalah pembicaraan setelah dum tidak ada yang menjual aset daerah”,Ungkapnya.
Berdasar PP No. 20 Tahun 2022 kemudian permendagri itu jelas bahwa pengguna terakhir saya adalah ketua DPRD, mantan ketua DPRD dan itu masih diberikan kesempatan satu tahun melakukan DUM, Memang yang jadi problem sekarang kondisi di daerah ini memang kekurangan anggaran sehingga anggaran yang harusnya 2025 untuk pengadaan mobil pimpinan DPRD itu belum terjadi tapi proses DUM tetap berjalan.
Lebih lanjut Syam mengatakan, bahwa pada saat menunggu proses Dum antara dirinya dan penggugat bersepakat melalui surat perjanjian yang didalamnya berisikan ketika mobil selesai proses Dumnya dan sudah plat hitam kemudian akan diserahkan ke Penggugat bahkan terdapat jaminan berupa sertifikat rumah.
“Saya baru menerima sebesar Rp 110 juta, kemudian ditambah Rp 6 juta. Perjanjian itu nanti sudah pada saat mobil sudah plat hitam baru itu mobilnya saya serahkan, kemudian yang sangat saya sayangkan tidak diungkap bahwa saya memiliki jaminan sertifikat rumah saya sembari menunggu proses Dum berjalan.”Katanya.
Dengan adanya proses yang berjalan dan juga adanya jaminan tersebut, Syam mempertanyakan gugatan Wanprestasi yang diarahkan pada dirinya tersebut karena dinilai belum terjadi adanya Wanprestasi karena semua masih berproses sebagai mana mestinya.
“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa hari ini saya digugat, proses Dum ini sementara berjalan, Dimana Wanprestasi yang saya lakukan, terkecuali misalnya mobilnya sudah ada di tangan saya, kemudian saya tidak kunjung serahkan atau misalnya mobil sudah di tangan saya, saya jual ke orang lain, itu berarti saya Wanprestasi.”Ujarnya.
Sementara itu, Febriyan Potale,.SH yang merupakan kuasa hukum Syam T. Ase mengatakan, bahwa gugatan Wanprestasi tersebut prematur dan mengarah ke pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Gugatan Wanprestasi ini prematur dan sudah diumbar ke publik dan ini bisa masuk pencemaran nama baik, untuk mediasi kali ini guna memperjelas status tergugat. Untuk laporan pencemaran nama baik sementara kami kaji unsurnya”, Kata Febri.
Disis lain Ronald Van Mansur Nur SH, M.H selaku pengacara pengugat mengakui, sangat mengharapkan jalur mediasi. “Ini sudah saya harapkan bahkan dari awal persidangan diharapkan ada mediasi, tetapi kenyataannya tak diindahkan dan baru kali ini mediasi yang dihadirkan oleh Pak Syam dan itu merupakan hal positif karena ini sidang mediasi ini dianggap perlu dan itu perlu diapresiasi,” jelas Ronald.
Dikatakannya, kliennya sudah membuka sejumlah opsi untuk menemui titik terang dari persoalan ini, tetapi lagi-lagi beliau (Syam.red) tida fokus pada masalah berputar-putar tidak mengarah, sehingga membingungkan. “Kami berharap hari ini selesai, tetapi masih berbelit belit dan tidak ada titik terangnya,” ungkap Ronald.
Ronald mengakui, mereka berupaya melakukan mediasi diluar persidangan, namun kerap dilakukan, tetapi jawaban yang ada tak diindahkan, sehingga kami berupaya tentang penjualan mobil dinas harusnya Syam mengerti ini mobil masih plat meraah tetapi di iming-iming jual beli kenderaan yang statusnya masih plat merah.
“Kami berupaya akan menempuh jalur hukum pelaporan di Polda dengan upaya melawan hukum secara pidana,” tegas Ronald. Ronald juga mengakui akan menyurat ke DPRD, meminta agar dilakukan hearing dan minta transparansi proses pelaksanaan dum dari mobil DM 3 B ini. “Dalam waktu dekat kami akan surati DPRD dan kami minta proses ini dilakukan secara transparan,” tandasnya. (Wie)











Discussion about this post