logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Penjualan Mobnas DM 3 B, Mantan Ketua DPRD Kabgor Digugat Wanprestasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 26 June 2025
in Metropolis
0
MEDIASI - Mantan Ketua DPRD Syam T Ase saat mendatangi pengadilan negeri Limboto untuk menjalani proses mediasi. (Foto:Deice/Gorontalo Post)

MEDIASI - Mantan Ketua DPRD Syam T Ase saat mendatangi pengadilan negeri Limboto untuk menjalani proses mediasi. (Foto:Deice/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Setelah mengakir sebanyak tiga kali di persidangan gugatan wanprestasi. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, periode 2019-2024 Syam T Ase akhirnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri menghadiri sidang mediasi, Rabu (25/6/2025)

“Hari ini saya penuhi panggilan untuk sidang mediasi, kemarin yang hadir adalah teman pengacara saya, disini saya mencoba mengklarifikasi kondisi yang terjadi berkaitan dengan proses yang sudah sampai ke pengadilan dan juga perlu dipertanyakan Wanprestasi nya dimana karena ini pembicaraan kita bangun secara bersama-sama dengan Saudara Roy Akase.” Ungkapnya.

Menurut Syam, pada pembicaraan awal antara dirinya dan penggugat sudah dijelaskan, bahwa mobil yang akan dibeli tersebut proses Dumnya sedang berjalan. “ Saya sudah jelaskan di awal komunikasi, bahwa proses ini masih sementara berjalan,”jelas Syam.

Mobil yang dibicarakan tersebut masih sebagai aset daerah, tapi proses Dumnya sudah berjalan, bahkan pada saat komunikasi terakhir di 4 Januari, Syam mengakui sudah sampaikan pada telaah pengajuan tim penilai internal pemerintah daerah. “SK-nya dalam proses diajukan. Artinya bahwa pembicaraan saya dengan beliau ini adalah pembicaraan setelah dum tidak ada yang menjual aset daerah”,Ungkapnya.

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Berdasar PP No. 20 Tahun 2022 kemudian permendagri itu jelas bahwa pengguna terakhir saya adalah ketua DPRD, mantan ketua DPRD dan itu masih diberikan kesempatan satu tahun melakukan DUM, Memang yang jadi problem sekarang kondisi di daerah ini memang kekurangan anggaran sehingga anggaran yang harusnya 2025 untuk pengadaan mobil pimpinan DPRD itu belum terjadi tapi proses DUM tetap berjalan.

Lebih lanjut Syam mengatakan, bahwa pada saat menunggu proses Dum antara dirinya dan penggugat bersepakat melalui surat perjanjian yang didalamnya berisikan ketika mobil selesai proses Dumnya dan sudah plat hitam kemudian akan diserahkan ke Penggugat bahkan terdapat jaminan berupa sertifikat rumah.

“Saya baru menerima sebesar Rp 110 juta, kemudian ditambah Rp 6 juta. Perjanjian itu nanti sudah pada saat mobil sudah plat hitam baru itu mobilnya saya serahkan, kemudian yang sangat saya sayangkan tidak diungkap bahwa saya memiliki jaminan sertifikat rumah saya sembari menunggu proses Dum berjalan.”Katanya.

Dengan adanya proses yang berjalan dan juga adanya jaminan tersebut, Syam mempertanyakan gugatan Wanprestasi yang diarahkan pada dirinya tersebut karena dinilai belum terjadi adanya Wanprestasi karena semua masih berproses sebagai mana mestinya.

“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa hari ini saya digugat, proses Dum ini sementara berjalan, Dimana Wanprestasi yang saya lakukan, terkecuali misalnya mobilnya sudah ada di tangan saya, kemudian saya tidak kunjung serahkan atau misalnya mobil sudah di tangan saya, saya jual ke orang lain, itu berarti saya Wanprestasi.”Ujarnya.

Sementara itu, Febriyan Potale,.SH yang merupakan kuasa hukum Syam T. Ase mengatakan, bahwa gugatan Wanprestasi tersebut prematur dan mengarah ke pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Gugatan Wanprestasi ini prematur dan sudah diumbar ke publik dan ini bisa masuk pencemaran nama baik, untuk mediasi kali ini guna memperjelas status tergugat. Untuk laporan pencemaran nama baik sementara kami kaji unsurnya”, Kata Febri.

Disis lain Ronald Van Mansur Nur SH, M.H selaku pengacara pengugat mengakui, sangat mengharapkan jalur mediasi. “Ini sudah saya harapkan bahkan dari awal persidangan diharapkan ada mediasi, tetapi kenyataannya tak diindahkan dan baru kali ini mediasi yang dihadirkan oleh Pak Syam dan itu merupakan hal positif karena ini sidang mediasi ini dianggap perlu dan itu perlu diapresiasi,” jelas Ronald.

Dikatakannya, kliennya sudah membuka sejumlah opsi untuk menemui titik terang dari persoalan ini, tetapi lagi-lagi beliau (Syam.red) tida fokus pada masalah berputar-putar tidak mengarah, sehingga membingungkan. “Kami berharap hari ini selesai, tetapi masih berbelit belit dan tidak ada titik terangnya,” ungkap Ronald.

Ronald mengakui, mereka berupaya melakukan mediasi diluar persidangan, namun kerap dilakukan, tetapi jawaban yang ada tak diindahkan, sehingga kami berupaya tentang penjualan mobil dinas harusnya Syam mengerti ini mobil masih plat meraah tetapi di iming-iming jual beli kenderaan yang statusnya masih plat merah.

“Kami berupaya akan menempuh jalur hukum pelaporan di Polda dengan upaya melawan hukum secara pidana,” tegas Ronald. Ronald juga mengakui akan menyurat ke DPRD, meminta agar dilakukan hearing dan minta transparansi proses pelaksanaan dum dari mobil DM 3 B ini. “Dalam waktu dekat kami akan surati DPRD dan kami minta proses ini dilakukan secara transparan,” tandasnya. (Wie)

Tags: Gugatan Wanprestasikabupaten gorontaloMantan Ketua DPRD KabgorPenjualan Mobnas

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
Korban penemuan mayat di evakuasi tim INAFIS Polresta Kota Gorontalo.Rabu(25/6). (Foto : Natharahman/ Gorontalo Post)

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Mess

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.