Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Diduga kedapatan memiliki dua saset yang ditenggarai narkoba, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo dan juga sebagai pengacara dengan inisial HP diamankan Polres Gorontalo, kemarin.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, Satuan Narkoba Polres Gorontalo mengamankan HP (53), karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pria kelahiran 14 Maret 1972 ini diamankan Polisi di salah satu perumahan kompleks pertamina, Kecamatan Limboto. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan terduga pelaku, ditemukan dua saset yang ditenggarai Narkoba.
Pada saat hendak dilakukan penangkapan, HP sempat memberikan perlawanan. Meski demikian, upaya tersebut sia-sia dan HP akhirnya berhasil diamankan serta menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gorontalo, untuk proses lebih lanjut terkait kepemilikan dari barang tersebut.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri dan Kasat Narkoba IPTU Rudi Simbala, saat hendak dikonfirmasi belum merespon, baik melalui jaringan telephone dan juga whatsapp. (Wie)










Discussion about this post