logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Romantis Minta Lagi PSU, Persoalkan Ijazah Cawabup Paslob 2, dan Dugaan TSM

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 16 May 2025
in Headline
0
Heru Widodo (kiri) selaku Kuasa Hukum Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024, Pada Kamis (15/5) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : Bayu / humas-mkri)

Heru Widodo (kiri) selaku Kuasa Hukum Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024, Pada Kamis (15/5) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : Bayu / humas-mkri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (15/5) kemarin.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara dengan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Kuasa hukum pasangan Romantis selaku pemohon, Heru Widodo pada sidang itu menyampaikan selisih suara Pemohon dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (Pihak Terkait) sebanyak 2.640 suara yang berarti melewati ambang batas untuk pengajuan permohonan sebesar 2% dari total suara sah atau 1.475 suara. Namun begitu, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Meskipun selisih suara melebihi ambang batas 2%, terdapat pelanggaran yang bersifat terukur dan serius, yakni terkait keabsahan ijazah Paket C milik Cawabup Nomor Urut 2 dan dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” jelas Heru di hadapan Majelis Hakim.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Menurut Pemohon, ijazah yang digunakan oleh Nurjana Hasan Yusuf yang disebut berasal dari PKBM Samratulangi, Kota Manado itu, diduga cacat secara yuridis. Ia menegaskan, keabsahan dokumen tersebut seharusnya menjadi syarat utama dalam pencalonan.

“Dengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setara SLTA, Termohon telah melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.

Heru juga memaparkan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara masif oleh Pihak dengan melibatkan tim sukses, kepala desa, hingga anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menyebut terjadi pembagian uang kepada pemilih di sejumlah wilayah, seperti di Desa Maningkapoto, Kecamatan Kwandang, serta transfer dana kepada sejumlah kepala desa dalam sebuah pertemuan tertanggal 1 April 2025 yang berlangsung di rumah tim sukses paslon nomor 2, Revan alias RSB.

Tak hanya itu, lanjut Heru, setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), para kepala desa juga mengadakan pertemuan langsung dengan pasangan calon di Rumah Dinas DPRD Provinsi Gorontalo. “Ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan strategi sistematis untuk membangun dukungan politik dan mempengaruhi hasil pemilihan,” ujarnya.

Heru juga menyampaikan bahwa sejumlah laporan telah dilayangkan ke Bawaslu dan Gakkumdu, dan sebagian telah diproses. Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara bahkan telah menetapkan dua tersangka terkait pembagian uang kepada pemilih, yaitu Hamran Ahaya (Kepala Desa Oluhuta) dan Serlin Pasilia.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Putusan Pendahuluan yang menyatakan bahwa laporan pelanggaran TSM tersebut layak untuk disidangkan.

“Seluruh fakta hukum tersebut telah kami uraikan secara lengkap dalam dalil permohonan angka 1 sampai 11, pada halaman 10 hingga 12 permohonan, dan diperkuat dengan alat bukti bertanda P-6 hingga P-11,” tambahnya.

Menariknya, pasangan Romantis menyampaikan tiga opsi petitum pada sidang tersebut. Pertama, meminta MK menyatakan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf terbukti melakukan pelanggaran TSM serta harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara 2024 serta menyatakan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.

Kedua, meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan kembali pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan nomor urut dua, Thariq Modanggu-Nurjanah Jusuf. Ketiga, meminta adanya PSU tanpa diikuti calon wakil bupati nomor urut dua, Nurjanah Yusuf. (rmb/net)

Tags: Gorontalo UtaraMahkamah KonstitusiPSU GorutSengketa hasil PilkadaSidang Gugatan Pilkada

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Hamka Hendra Noer

Politik Jatah Preman

Discussion about this post

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.