logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Pemuda Asal Ponelo Terancam 15 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 28 April 2025
in Metropolis
0
Seorang pemuda asal Kecamatan Ponelo Kepulauan (Kaus Hitam), saat akan diserahkan oleh penyidik Unit PPA Polres Gorontalo Utara, kepada pihak Kejari Gorontalo Utara, untuk disidangkan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.

Seorang pemuda asal Kecamatan Ponelo Kepulauan (Kaus Hitam), saat akan diserahkan oleh penyidik Unit PPA Polres Gorontalo Utara, kepada pihak Kejari Gorontalo Utara, untuk disidangkan terkait dengan kasus dugaan pencabulan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA – Salah seorang pemuda di Desa Otiola, Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kabupaten Gorontalo Utara, bernama IS (21) terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatan dugaan pencabulan yang telah dilakukannya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, IS diduga telah melakukan dugaan pencabulan terhadap Bunga (Samaran,red) yang berusia 17 tahun secara berulang kali. Bunga yang merupakan masyarakat Kecamatan Tomilito itu, awalnya dijanjikan akan dinikahi oleh IS, namun hal tersebut tidak kunjung terwujud hingga mengakibatkan Bunga hamil.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada 21 Agustus 2024 lalu.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Di mana dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, korban dan juga tersangka, ditemukan bahwa IS dan Bunga telah menjalin hubungan pacaran sejak Juli 2023.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Setelah sebulan berpacaran, IS kemudian mengajak Bunga bertemu di salah satu gudang kosong yang ada di Pelabuhan Kwandang. Saat itu pula IS menyetubuhi Bunga, dengan diiming-imingi akan dinikahi olehnya,” jelas mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini.

Lanjut kata Aipda Eris, peristiwa itu kemudian terjadi secara berulang kali di tempat dan waktu yang berbeda, sehingga mengakibatkan Bunga hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

Hal ini pun kemudian diketahui oleh keluarga Bunga, sehingga mereka melaporkan IS ke Polres Gorontalo Utara. “Pada saat kejadian, Bunga saat itu masih berusia 16 tahun. Namun oleh IS, hal tersebut tidak menjadi penghalang dan dirinya berani menggagahi Bunga,” paparnya.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Perkara pun saat ini sudah dilimpahkan kepada pihak Kejari Gorontalo Utara dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang,” pungkasnya. (kif)

Tags: Dugaan PencabulanGorontalo UtaraKasus PencabulanPemuda Cabulpencabulan

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pebalap andalan Astra Honda melaju kencang pada ajang ARRC Buriram. Astra Honda berhasil memborong lima podium dalam ajang bergengsi ini. (foto : dok / AHM)

ARRC Buriram 2025, Astra Honda Borong 5 Podium

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.