Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA – Salah seorang pemuda di Desa Otiola, Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kabupaten Gorontalo Utara, bernama IS (21) terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatan dugaan pencabulan yang telah dilakukannya.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, IS diduga telah melakukan dugaan pencabulan terhadap Bunga (Samaran,red) yang berusia 17 tahun secara berulang kali. Bunga yang merupakan masyarakat Kecamatan Tomilito itu, awalnya dijanjikan akan dinikahi oleh IS, namun hal tersebut tidak kunjung terwujud hingga mengakibatkan Bunga hamil.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada 21 Agustus 2024 lalu.
Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Di mana dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, korban dan juga tersangka, ditemukan bahwa IS dan Bunga telah menjalin hubungan pacaran sejak Juli 2023.
“Setelah sebulan berpacaran, IS kemudian mengajak Bunga bertemu di salah satu gudang kosong yang ada di Pelabuhan Kwandang. Saat itu pula IS menyetubuhi Bunga, dengan diiming-imingi akan dinikahi olehnya,” jelas mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini.
Lanjut kata Aipda Eris, peristiwa itu kemudian terjadi secara berulang kali di tempat dan waktu yang berbeda, sehingga mengakibatkan Bunga hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
Hal ini pun kemudian diketahui oleh keluarga Bunga, sehingga mereka melaporkan IS ke Polres Gorontalo Utara. “Pada saat kejadian, Bunga saat itu masih berusia 16 tahun. Namun oleh IS, hal tersebut tidak menjadi penghalang dan dirinya berani menggagahi Bunga,” paparnya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka IS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Perkara pun saat ini sudah dilimpahkan kepada pihak Kejari Gorontalo Utara dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post