logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Dendam Dipecat, Eks Karyawan Gasak Isi Toko

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 13 March 2025
in Metropolis
0
Tersangka pencurian dan barang bukti hasil curiannya saat diamankan di Mapolres Gorontalo, Rabu (12/03/2025).

Tersangka pencurian dan barang bukti hasil curiannya saat diamankan di Mapolres Gorontalo, Rabu (12/03/2025).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Diduga merasa sakit hati dan dendam akibat dipecat bosnya. Mantan karyawan toko di wilayah Limboto Kabupaten Gorontalo, dibekuk Satuan Reskrim Polres Gorontalo, Rabu (12/03/2025),

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, S.Tr.K., SIK., MH dengan didampingi Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan menyampaikan, pencurian terungkap berawal dari aduan pada 8 Februari dan 13 Februari 2025 yang dilaporkan oleh Korban inisial F selaku Manejer Depart. Store.

Atas laporan itu maka dilakukan penyelidikan pihak Reskrim. Pada 07 Maret 2025, pelaku inisial MT alias L (20 tahun) diamankan oleh petugas. “Untuk kasus pencurian di salah satu Depart. Store wilayah Limboto, terjadi dua kali yang dilakukan oleh pelaku / tersangka MT, dengan modus pada saat karyawan tidak berada di dalam mess dan toko sudah tutup,” ucap Iptu Faisal Ariyoga.

Adapun lokasi mess karyawan toko (kejadian pertama pencurian tanggal 08 Februari 2025), pelaku mengambil 1 unit Laptop merk Lenovo warna hotam Ukuran 14 inch, 1 unit Handphone merk Iphone 7 plus warna pink, sebuah kunci sepeda motor Honda merek beat street warna hitam Nomor Polisi DB 3056 RJ.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Kemudian pencurian kedua di dalam toko pada tanggal 13 Februari 2025, pelaku mengambil 3 kipas angin mini., 1 buah kabel merk army dan 1 buah jacket warga abu-abu muda merk ID.MURPY, serta uang sejumlah Rp. 163 ribu.

Selain itu, pihak Reskrim juga menyita beberapa barang curian seperti Laptop yang sudah digadai oleh Tersangka diwilayah Kota Gorontalo. Saat ini tersangka ditahan dirumah tahanan Polres Gorontalo beserta barang buktinya, dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 aya (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

“Motif tersangka melakukan pencurian yakni karena sakit hati, dimana sebelumnya tersangka pernah bekerja sebagai karyawan toko selama 4 bulan, namun dikeluarkan/diberhentikan sebagai karyawan tanpa alasan yang jelas dari pihak toko. Serta hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandas Iptu Faisal. (roy)

Tags: Dendam Dipecatkasus pencurianPencurianSatReskrim Polres GorontaloTersangka Pencurian

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah dikerumuni warga Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Rabu (12/3/2025). (Foto: Ikam/Prokopim)

Adhan Sosok Pemimpin yang Dirindukan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.