Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Diduga merasa sakit hati dan dendam akibat dipecat bosnya. Mantan karyawan toko di wilayah Limboto Kabupaten Gorontalo, dibekuk Satuan Reskrim Polres Gorontalo, Rabu (12/03/2025),
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, S.Tr.K., SIK., MH dengan didampingi Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan menyampaikan, pencurian terungkap berawal dari aduan pada 8 Februari dan 13 Februari 2025 yang dilaporkan oleh Korban inisial F selaku Manejer Depart. Store.
Atas laporan itu maka dilakukan penyelidikan pihak Reskrim. Pada 07 Maret 2025, pelaku inisial MT alias L (20 tahun) diamankan oleh petugas. “Untuk kasus pencurian di salah satu Depart. Store wilayah Limboto, terjadi dua kali yang dilakukan oleh pelaku / tersangka MT, dengan modus pada saat karyawan tidak berada di dalam mess dan toko sudah tutup,” ucap Iptu Faisal Ariyoga.
Adapun lokasi mess karyawan toko (kejadian pertama pencurian tanggal 08 Februari 2025), pelaku mengambil 1 unit Laptop merk Lenovo warna hotam Ukuran 14 inch, 1 unit Handphone merk Iphone 7 plus warna pink, sebuah kunci sepeda motor Honda merek beat street warna hitam Nomor Polisi DB 3056 RJ.
Kemudian pencurian kedua di dalam toko pada tanggal 13 Februari 2025, pelaku mengambil 3 kipas angin mini., 1 buah kabel merk army dan 1 buah jacket warga abu-abu muda merk ID.MURPY, serta uang sejumlah Rp. 163 ribu.
Selain itu, pihak Reskrim juga menyita beberapa barang curian seperti Laptop yang sudah digadai oleh Tersangka diwilayah Kota Gorontalo. Saat ini tersangka ditahan dirumah tahanan Polres Gorontalo beserta barang buktinya, dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 aya (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
“Motif tersangka melakukan pencurian yakni karena sakit hati, dimana sebelumnya tersangka pernah bekerja sebagai karyawan toko selama 4 bulan, namun dikeluarkan/diberhentikan sebagai karyawan tanpa alasan yang jelas dari pihak toko. Serta hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandas Iptu Faisal. (roy)










Discussion about this post