Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan diri tetap akan mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Meski calon bupati yang diusung sebelumnya telah didiskualifikasi dari pencalonan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian ini setelah PDIP mendaftarkan calon bupati pengganti Ridwan Yasin ke KPU setempat pada Senin (10/3) pukul 22.00 wita. Sosok pengganti Ridwan Yasin adalah Mohammad Sidik Nurr. Dia merupakan kader sekaligus pengurus partai. Pada struktur partai, Mohammad Sidik Nurr menduduki jabatan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Anggota KPU Gorut Yudistira Saleh mengatakan, setelah menerima berkas pendaftaran, pihaknya akan segera melakukan verifikasi berkas pencalonan, termasuk dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan.
Tahapan pencalonan ini kata dia, sama seperti pada tahapan pencalonan pada Pilkada serentak yang lalu. Hanya saja, calon yang diterima pendaftarannya dan dilakukan verifikasi hanya satu orang, yakni bakal calon pengganti, calon bupati yang didiskualifikasi. “Kalau calon pengganti tidak memenuhi persyaratan maka PSU hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon,” ujarnya.
Diketahui, Mohammad Siddik Nur akan berpasangan dengan calon wakil bupati Muksin Badar. Dua pasangan calon lainnya yaitu Roni Imran-Ramdan Mapaliey dan Thariq Modanggu-Nurjanah Yusuf. Sebelumnya, PDIP Gorut telah melaksanakan rapat internal membahas calon pengganti Ridwan Yasin. Hasil rapat itu diserahkan ke DPP melalui DPD PDIP Gorontalo.
Terinformasi ada beberapa nama yang diusulkan, tapi Ketua umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, rupanya lebih memilih kader partai Gorut. Rekomendasi B.1-KWK dari DPP PDIP kabarnya diserahkan oleh Sekretaris DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimudin. (rmb)











Discussion about this post