Gorontalopost.co.id, MARISA — Besaran zakat fitrah ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten Pohuwato, ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa. Ketetapan ini melibatkan Pemda Pohuwato, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kadhi, Hakimu, Lembaga Adat, Baznas, dan perwakilan organisasi islam.
Perhitungan besaran nilai zakat fitrah ini didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Pemda Pohuwato, Arman Mohamad, mengatakan, pembayaran zakat fitrah boleh dengan uang tunai, boleh juga dengan bahan makanan pokok (beras).
“Jika di konversi ke nilai uang sebesar Rp 40.000/Jiwa atau 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras. Sehingganya besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 40 ribu,”kata Arman.
Umat muslim di Pohuwato, kata dia bisa membayar zakat fitrah di masjid yang ada di lingkungan masing-masing, atau melalui lembaga amil zakat, termasuk dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato.
Untuk Masjid Agung Pohuwato sendiri kata Arman, akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadan hingga hari terakhir ramadan.
Ia menyebutkan penetapan besaran zakat fitrah, menjadi pedoman semua umat muslim di Pohuwato untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah. (mg-09)











