Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan Sama’un Pulubuhu yang dibiayai pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Usai menahan dan menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, Kamis (13/2) kemarin, melakukan penggeledahan di Dinas PU Kabupaten Gorontalo.
Pantauan awak media ini, ada tujuh orang dari Kejari Kabupaten Gorontalo yang melakukan penggeledagan. Mereka tiba di kantor Dinas PU-PR pukul 09.00 wita dan melakukan penggeledahan di dua ruangan.
Yakni ruang Kepala Bidang Bina Marga dan ruang Kepala Dinas PU-PR. Mereka melakukan penggeledahan selama satu jam. Kehadiran tim dari kejaksaan di pagi hari tersebut tentu saja mengejutkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di kantor Dinas PUPR.
Saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinas PUPR yang berada di lantai dua, tim kejaksaan secara teliti memeriksa seluruh bagian ruangan. Terutama dokumen-dokumen dan arsip yang tersusun dalam album.
Setiap sudut ruangan, termasuk meja kerja Kadis, diperiksa dengan cermat. Setiap laci dibuka untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewatkan. Penggeledahan di ruang tersebut tidak memakan waktu lama.
Setelah itu, tim melanjutkan penggeledahan di ruang Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di lantai bawah. Pemeriksaan di ruangan ini berlangsung lebih lama dibandingkan ruangan sebelumnya. Karena banyaknya dokumen yang harus diperiksa.
Sejumlah berkas dibawa oleh tim kejaksaan dalam bundelan terpisah dan dua box besar berisi dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.
Wahyu, perwakilan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari penyelidikan kasus yang sudah berjalan. Langkah ini telah mendapatkan surat izin penggeledahan dari pengadilan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang sebelumnya telah menyeret Kepala Dinas PUPR, mantan Kepala Bidang Bina Marga dan tiga orang lainnya yang saat ini telah ditahan,” ungkap Wahyu
Sementara itu, Kabid Bina Marga, Alam Rivai, yang turut mendampingi penggeledahan menyatakan, bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap segala kebutuhan kejaksaan dalam penyelidikan kasus ini. “Dokumen yang diperiksa tadi mencakup berbagai kontrak dan SP2D dari awal hingga akhir, termasuk retensinya,” ujarnya.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus yang tengah ditangani, sekaligus menjadi langkah awal dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.
Dalam proses penggeledahan, turut hadir Kabid Bina Marga Alam Rivai, Plt. Sekretaris PUPR Kartono Daud dan bendahara, serta beberapa pegawai lainnya. (wie)










