logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Gegara Ijazah Cawabup Terpilih, DKPP Adili KPU-Bawaslu Bonbol

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 13 February 2025
in Headline
0
SIDANG ETIK : DKPP melakukan sidang pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPU - Bawaslu Bone Bolango terkait dugaan pelanggaran etik saat pelaksanaan Pilkada 2024, di Jakarta Rabu (12/2). (foto : dok / dkpp)

SIDANG ETIK : DKPP melakukan sidang pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPU - Bawaslu Bone Bolango terkait dugaan pelanggaran etik saat pelaksanaan Pilkada 2024, di Jakarta Rabu (12/2). (foto : dok / dkpp)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rupanya belum mengakhiri masalah Pilkada Bone Bolango (Bonbol). Pasca putusan MK menolak gugatan pasangan Cabup-Cawabup Merlan Uloli-Syamsu Botutihe, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 52-PKE-DKPP/I/2024, 53-PKE-DKPP/I/2025 dan 58-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (12/2).

Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan 53-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri. Pada perkara 52-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan Sutenty Lamuhu, Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf, dan Idris Djou (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango).

Kelima teradu didalilkan telah menetapkan Risman Tolingguhu sebagai Calon Wakil Bupati Bone Bolango pada Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan tanpa memeriksa keabsahan dari ijazah paket C yang dimiliki Risman Tolingguhu.

Sedangkan pada perkara 53-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Bone Belango, Sofyan Djama serta dua Anggota Bawaslu Bone Bolango, yaitu Yulianti Laliyo dan Alti Mohamad.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Para teradu didalilkan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan ketidakcermatan KPU Kabupaten Bone Bolango atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile.

“Teradu I sampai V (KPU Bone Bolango) tidak melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terkait proses mendapatkan ijazah Paket C sebagai syarat calon Wakil Bupati Bone Bolango yang diajukan Risman Tolingguhu,” ungkap Frengki Uloli.

Terdapat sejumlah kejanggalan atas ijazah dimaksud. Sebut saja tanggal penerbitan dan penetapan yang sama, tanggal ijazah dan surat Keputusan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak sinkron, nama ibu kandung dan nomor induk kependudukan yang berbeda, dan lainnya.

Persoalan serupa juga disampaikan Abdullah Djarai dan L. Qadri Bawondesz sekalu pengadu dalam perkara nomor 58-PKE-DKPP/I/2025. Menurutnya kejanggalan ijazah tersebut sama sekali tidak diperhatikan para teradu KPU Bone Bolango.

Terhadap teradu Bawaslu Bone Bolango (perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025), Frengki mengungkapkan tidak pernah menerima perkembangan laporan yang ia laporkan pada 21 September 2024.

Pengadu melaporkan KPU Bone Bolango yang dinilai tidak cermat atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile. Dimana Ismet Mile, menurut pengadu, memiliki tunggakan yang belum terbayarkan kepada Pemkab Bone Bolango sebesar Rp. 315 juta.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan pengadu atau pelapor sama sekali tidak menerima pemberitahuan bagaimana perkembangan laporannya tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ismet Mile berpasangaan dengan Risman Tolingguhu dalam Pilkada Kabupaten Bone Bolango tahun 2024. Pasangan dengan nomor urut 3 ini ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 36.991 mengungguli dua pasangan lainnya.

Jawaban Teradu

Para teradu dalam perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan 58-PKE-DKPP/I/2025 membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu dan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Teradu I ,Sutenty Lamuhu, menegaskan dalam menetapkan Risman Tolingguhu sebagai calon Wakil Bupati Bone Bolango berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terkecuali dalam pemeriksaan ijazah yang dipersoalkan pengadu.

“Proses bagaimana ijazah Paket C atas Risman Tolingguhu bukan kewenangan KPU Bone Bolango, tetapi kami hanya melakukan verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sutenty menambahkan, KPU Bone Bolango mendatangi PKBM Hutuo dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo untuk verifikasi. Kedua instansi tersebut menyatakan ijazah tersebut milik Risman Tolingguhu.

KPU Bone Bolango, sambung Sutenty, mengumumkan hasil verifikasi dan klarifikasi administrasi syarat calon di laman dan media sosial. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan atau keberatan dari Masyarakat.

Bantahan juga disampaikan Bawaslu Bone Bolango. Para teradu menerima laporan pengadu terkait dugaan tunggakan utang calon Bupati Ismet Mile yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat kajian awal.

Teradu I,Sofyan Djama (perkara 53-PKE-DKPP/I/2025),mengatakan hasil kajian awal laporan memenuhi syarat formil dan materil. Bawaslu Bone Bolango kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, ahli, dan Ismet Mile.

“Pasangan calon ini telah memasukan keterangan Pengadilan Negeri Gorontalo yang pada intinya menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki tanggungan utang secara personal maupun badan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Bawaslu Bone Bolango, melalui pleno memutuskan peristiwa yang dilaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Para teradu juga mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang dipajang di papan pengumuman Kantor Bawaslu Bone Bolango. “Apa yang disampaikan pengadu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis. (rmb/csr)

Tags: Ijazah Cawabup TerpilihKode Etik Penyelenggara PemiluKPU Kabupaten Bone Bolangopilkada bone bolangoPutusan Mahkamah Konstitusi

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Para juara Festival Vokasi Satu Hati (FEVOSH). (foto : dok/ahm)

Festival Vokasi Satu Hati 2025, Bebas Biaya Kuliah, Bonus Honda CBR250RR

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.