logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Sidang MK Pilkada Gorut, Ahli : Paslon Terpidana, Integritas Pemilu Runtuh

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 February 2025
in Headline
0
ABD Kasman Abas (kanan) selaku saksi Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (11/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto Humas/Bay)

ABD Kasman Abas (kanan) selaku saksi Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (11/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto Humas/Bay)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara selaku Termohon mengungkapkan status terpidana Calon Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin tertulis dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini diakui oleh Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Utara Noval Katili dalam Persidangan Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi. Sidang ketiga Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Selasa (11/2) di suang sidang pleno MK.

Keterangan Noval tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari Ketua Panel 3, Arief Hidayat, yang mempertanyakan SKCK dari Cabup Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin. “Dalam SKCK itu, beliau terpidana,” jawab Noval yang kemudian diamini oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Fadli Bukoting.

Kemudian Arief menanyakan pertimbangan KPU mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar. Noval menjawab Keputusan KPU mendiskualifikasi berdasarkan PKPU No. 8/2024. “Pasal 14 huruf f (PKPU 8/2024) yang (menyatakan) tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih kecuali pidana politik dan seterusnya,” ujar Noval.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Ia pun melanjutkan bahwa Keputusan KPU untuk memasukkan kembali Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar dikarenakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.

Runtuh Integritas Pemilu

Dalam kesempatan tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf sebagai Pemohon menghadirkan dua orang Ahli. Salah satu ahli yang dihadirkan pakar kepemiluan, Titi Anggraini.

Dalam keterangannya, Titi menyebut membiarkan calon yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan merupakan cerminan dari runtuhnya integritas pemilu secara menyeluruh, baik dari sisi penyelenggaraan proses maupun hasilnya.

Ia menekankan bahwa kegagalan menjaga konstitusionalitas kontestasi dapat menimbulkan keraguan terhadap pemenuhan asas pemilu yang bebas dan adil sejak awal hingga akhir kompetisi.

“Pemilu yang diselenggarakan oleh lembaga atau otoritas pemilihan yang membiarkan peserta inkonstitusional mengikuti pemilu akan menimbulkan keraguan pada kredibilitas dan integritas penyelenggara dalam seluruh proses atau tahapan pemilu,” ujar Titi.

Titi menambahkan bahwa MK selalu bersikap tegas dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran persyaratan pencalonan yang bersifat prinsip dan dapat diukur. Menurutnya, pelanggaran ini dapat menjadi dasar pembatalan hasil pemilu atau Pilkada jika terbukti ada peserta yang sejak awal tidak memenuhi syarat.

“MK dapat membatalkan hasil pemilu atau Pilkada karena adanya peserta yang tidak memenuhi syarat sejak awal. Hal ini diatur dalam Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 pada Pilkada Pandeglang,” jelasnya.

Titi juga menjelaskan bahwa seseorang yang berstatus terpidana hanya dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, yang diartikan sebagai perbuatan yang dianggap pidana semata-mata karena perbedaan pandangan politik dengan rezim berkuasa.

Selain itu, Titi menegaskan bahwa terpidana dengan pidana percobaan tetap dianggap sebagai terpidana hingga masa percobaan berakhir, meskipun tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP/2021 pada Pilkada Boven Digoel Tahun 2024.

Sengkarut Perubahan Nama

Selain masalah mengenai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar, sidang tersebut juga membahas perihal nama Calon Bupati Nomor Urut 1 Roni Imran. Pemohon menghadirkan ahli, yakni dosen FH UGM Yance Arizona.

Ia menegaskan bahwa dalam hal terdapat perubahan nama, calon harus menyerahkan keputusan atau penetapan pengadilan terkait perubahan nama tersebut. Jika tidak disampaikan, maka syarat sebagai calon dianggap tidak terpenuhi. “Apabila terdapat perbedaan nama pada ijazah sekolah dan KTP-el, maka harus ada surat keterangan dari sekolah atau surat pernyataan calon,” tambah Yance.

Menurut Yance, surat keterangan dari kepala sekolah dijadikan dasar untuk penetapan pasangan calon dalam Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 641 tentang penetapan nomor urut pasangan calon. Namun demikian, surat keterangan Kepala Sekolah untuk Pihak Terkait telah dicabut, sehingga tidak lagi memenuhi syarat pencalonan.

Di sisi lain, I Gusti Putu Artha, selaku ahli yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 1 Roni Imran-Ramdhan Mapaliey selaku pihak terkait, menyampaikan bahwa dalam konteks regulasi, surat keterangan dari sekolah atau surat pernyataan calon sebenarnya sudah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Ia menjelaskan bahwa Keputusan KPU juga memberikan penilaian terhadap kebenaran kedua dokumen tersebut melalui indikator yang telah ditetapkan.

“Ada indikator yang digunakan untuk menilai keabsahan langkah tersebut, termasuk menilai kebenaran surat keterangan sekolah. Nama yang tercantum dalam ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP elektronik,” tegas Putu.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang berlaku memang mengharuskan adanya dokumen tersebut, sehingga pihak sekolah menerbitkan surat keterangan dengan nomor 300 sebagai bentuk pemenuhan persyaratan administrasi. “Saya ingin menegaskan bahwa memang regulasinya yang meminta, sehingga sekolah akhirnya mengeluarkan surat bernomor 300 itu,” jelasnya.

Keabsahan Dokumen Pendidikan

Sementara itu, KPU Kabupaten Gorontalo menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan. Para Saksi ini dihadirkan untuk memperkuat bukti terkait keabsahan dokumen pendidikan Roni Imran dalam proses pencalonannya sebagai calon Bupati Gorontalo Utara.

Salah satunya adalah Sakina Adam, seorang guru di SMA Prasetya, yang memberikan kesaksian terkait riwayat pendidikan Roni Imran. Sakina membenarkan bahwa Roni Imran pernah menjadi siswa di SMA tersebut.

“Roni Imran masuk ke SMA Prasetya tahun 1983 dan tercatat sebagai siswa pada waktu itu. Beliau lulus atau tamat pada tahun 1986 dari jurusan IPA. Saat Roni Imran duduk di kelas 1, saya mengajar mata pelajaran Sejarah Pendidikan Bangsa. Saya bertemu dengan Roni Imran dua kali, yaitu saat di kelas 1 dan kelas 2,” terangnya.

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Thariq-Nurjanah mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.

Pemohon juga menyebut pelanggaran TSM secara langsung merusak integritas pemilihan, karena penyelenggara pemilu membolehkan individu yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. (tro)

Tags: Integritas PemiluKabupaten Gorontalo UtaraKPU Kabupaten Gorontalo UtaraPilkada Gorutsidang MK

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Para Ketua DPD II Golkar memberikan keterangan pers di Manna Cafe, Kota Gorontalo, tadi malam (11/2).

Musda Golkar Gorontalo, DPD II Sepakat Usung RH

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.