logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

Sidang MK, Bawaslu : Tak Ada Temuan Pelanggaran Pencalonan Adhan Dambea

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 January 2025
in Kota Gorontalo
0
Sukrin Saleh Taib (kedua kanan) dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Sukrin Saleh Taib (kedua kanan) dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kota Gorontalo dengan nomor perkara : 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota, Ryan F Kono dan Charles Budi Doku, kembali digelar dalam sidang panel 3, yang berlangsung Jumat (24/1). Sidang lanjutan ini Bawaslu Kota Gorontalo, turut dihadirkan untuk memberikan jawaban terkait gugatan Ryan-Budi.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, dihadapan mahkamah menyebutkan, berkaitan dengan dalil gugatan Ryan-Budi, tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan yang dilakukan pasangan calon Adhan-Indra. “Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan yang pada pokoknya telah menerima berkas bakal calon Adhan Dambea dan Indra Gobel. Keduanya menyerahkan ijazah SMA,” jelas Sukrin Saleh Tain, dikutip dari kanal resmi MK, mkri.id.

Kemudian, sambung Sukrin, Bawaslu melakukan kajian terkait keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea, berdasarkan konfirmasi dari staf bagian bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan ijazah persamaan SMA (Surat Keterangan) yang berpenghargaan sama dengan STTB atas nama Adhan Dambea adalah benar.

Sebelumnya, pasangan Ryan-Budi, dalam permohonannya, menyoroti status pencalonan Adhan Dambea, sebagai calon Walikota Gorontalo nomor urut 3, yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain.

Related Post

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang dituding tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Adanya ijazah SD yang tidak menyertakan Surat Keterangan Tamat SD. Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013.

Dalam sidang tersebut, yang ditayangkan dalam kanal youtube Mahkamah Konstitusi, hakim MK Enny Urbaningsih, juga menyakan status Adhan Dambae yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo. “pernah,”jawab Yakob Mahmud, penasehat hukum termohon. Enny menyebut menelusuri seluruh bukti-bukti yang diajukan.

“Kalau dilihat dan dicermati saksama, termasuk putusan MK, karena yang ditegaskan MK ini putusan MA. Kalau ditelusuri keseluruhan, memang soal legalisir yang dibatalkan karena tidak dilegalisir oleh pejabat yang bewenang,”ujarnya. Ia kembali menanyakan siapa yang melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Pihak pemohon menyebut, berdasarkan aturan (PKPU 8) yang disyaratkan hanyalah ijazah SMA, dan hal itu telah diklarifikasi tanpa masalah. “Ada PKPU yang mensyaratkan ijazah SD itu sudah tidak berlaku,(yang berlaku saat ini) hanya ijazah SMA,”tambah Yakob.

Sebelum menutup sidang, hakim konstitusi Arief Hidayat, menyampaikan jika terkait dengan putusan MK yang disampaikan pihak terkait pasangan 01 (Idris Rahim- Andi Ilham) adalah putusan yang menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut, jelas, bahwa yang dibatalkan adalah legalisir ijazah.

“Karena legalisir itu bukan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan legalisir. Itu baca putusan mahkamah konstitusi. Jadi bukan keabsahan ijazah SDnya, jelas ya. Sudah ditelusuri,”tandasnya. Sebelumnya, hakim Arif Hidayat, sempat heran, sebab pasangan Idris Rahim – Andi Ilham menjadi pihak terkait dalam perkara itu, harusnya menurut mahkamah, Idris-Andi yang bukan peraih suara terbanyak mangajukan gugatan sebagai pemohon, bukan pihak terkait. (tro)

Tags: Mahkamah Konstitusipilwako gorontaloSengketa Pilwako Gorontalosidang MK

Related Posts

Prof. Sukirman

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Wednesday, 7 January 2026
Warga tengah melakukan pembayaran retribusi sampah ke petugas pengangkut sampah.

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Wednesday, 7 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada apel kerja perdana awal tahun, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Wednesday, 7 January 2026
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel didampingi Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika menempel stiker parkir berlangganan, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Tuesday, 6 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid ketika membahas anggaran dengan DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025). (Foto: Prokopim)

Pengelolaan Anggaran Jangan Hanya Berorientasi pada Penyerapan, Adhan: Utamakan Manfaat untuk Warga

Tuesday, 30 December 2025
Adhan Dambea

Aktivitas Warga Meningkat di Malam Pergantian Tahun, Harus Diantisipasi Sejak Dini

Tuesday, 30 December 2025
Next Post
Pipa transmisi Perumda Muara Tirta yang rusak akibat dihantam luapan air Sungai Bone.

Tetap Layani Pelanggan di Tengah Pipa Transmisi Rusak, Perumda Muara Tirta Kerahkan Mobil Tangki

Rekomendasi

Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.