logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Sidang MK, Bawaslu : Tak Ada Temuan Pelanggaran Pencalonan Adhan Dambea

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 January 2025
in Kota Gorontalo
0
Sukrin Saleh Taib (kedua kanan) dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Sukrin Saleh Taib (kedua kanan) dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kota Gorontalo dengan nomor perkara : 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota, Ryan F Kono dan Charles Budi Doku, kembali digelar dalam sidang panel 3, yang berlangsung Jumat (24/1). Sidang lanjutan ini Bawaslu Kota Gorontalo, turut dihadirkan untuk memberikan jawaban terkait gugatan Ryan-Budi.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, dihadapan mahkamah menyebutkan, berkaitan dengan dalil gugatan Ryan-Budi, tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan yang dilakukan pasangan calon Adhan-Indra. “Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan yang pada pokoknya telah menerima berkas bakal calon Adhan Dambea dan Indra Gobel. Keduanya menyerahkan ijazah SMA,” jelas Sukrin Saleh Tain, dikutip dari kanal resmi MK, mkri.id.

Kemudian, sambung Sukrin, Bawaslu melakukan kajian terkait keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea, berdasarkan konfirmasi dari staf bagian bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan ijazah persamaan SMA (Surat Keterangan) yang berpenghargaan sama dengan STTB atas nama Adhan Dambea adalah benar.

Sebelumnya, pasangan Ryan-Budi, dalam permohonannya, menyoroti status pencalonan Adhan Dambea, sebagai calon Walikota Gorontalo nomor urut 3, yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang dituding tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Adanya ijazah SD yang tidak menyertakan Surat Keterangan Tamat SD. Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013.

Dalam sidang tersebut, yang ditayangkan dalam kanal youtube Mahkamah Konstitusi, hakim MK Enny Urbaningsih, juga menyakan status Adhan Dambae yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo. “pernah,”jawab Yakob Mahmud, penasehat hukum termohon. Enny menyebut menelusuri seluruh bukti-bukti yang diajukan.

“Kalau dilihat dan dicermati saksama, termasuk putusan MK, karena yang ditegaskan MK ini putusan MA. Kalau ditelusuri keseluruhan, memang soal legalisir yang dibatalkan karena tidak dilegalisir oleh pejabat yang bewenang,”ujarnya. Ia kembali menanyakan siapa yang melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Pihak pemohon menyebut, berdasarkan aturan (PKPU 8) yang disyaratkan hanyalah ijazah SMA, dan hal itu telah diklarifikasi tanpa masalah. “Ada PKPU yang mensyaratkan ijazah SD itu sudah tidak berlaku,(yang berlaku saat ini) hanya ijazah SMA,”tambah Yakob.

Sebelum menutup sidang, hakim konstitusi Arief Hidayat, menyampaikan jika terkait dengan putusan MK yang disampaikan pihak terkait pasangan 01 (Idris Rahim- Andi Ilham) adalah putusan yang menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut, jelas, bahwa yang dibatalkan adalah legalisir ijazah.

“Karena legalisir itu bukan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan legalisir. Itu baca putusan mahkamah konstitusi. Jadi bukan keabsahan ijazah SDnya, jelas ya. Sudah ditelusuri,”tandasnya. Sebelumnya, hakim Arif Hidayat, sempat heran, sebab pasangan Idris Rahim – Andi Ilham menjadi pihak terkait dalam perkara itu, harusnya menurut mahkamah, Idris-Andi yang bukan peraih suara terbanyak mangajukan gugatan sebagai pemohon, bukan pihak terkait. (tro)

Tags: Mahkamah Konstitusipilwako gorontaloSengketa Pilwako Gorontalosidang MK

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Pipa transmisi Perumda Muara Tirta yang rusak akibat dihantam luapan air Sungai Bone.

Tetap Layani Pelanggan di Tengah Pipa Transmisi Rusak, Perumda Muara Tirta Kerahkan Mobil Tangki

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.