Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Gorontalo bernama MS (34) nekat memalsukan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR). Atas perbuatannya itu, rencana dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan segera diadili.
Hal ini menyusul diterimanya pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh pihak penyidik Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, penyerahan tersangka MS beserta barang bukti ini, berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen kredit usaha rakyat (KUR).
“Tersangkanya ada satu yakni MS, warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Yang bersangkutan memalsukan dokumen untuk mendapatkan pinjaman,” ungkapnya.
Dijelaskan Alumnus Akpol 2008 ini, MS ditetapkan tersangka atas laporan pemalsuan dokumen pinjaman KUR yang dilaporkan oleh korban atas nama Ayu Lestari. Korban kata Kompol Leonardo, mengetahui kejadian tersebut pada awal Mei 2024.
Saat itu Ayu hendak melakukan permohonan kredit KPR di bank, namun dirinya terkejut saat pihak bank mengatakan bahwa namanya sudah BI Cheking atas pinjaman KUR di bank unit yang ada di wilayah Kecamatan Kota Utara.
“Setelah ditelusuri, ternyata dokumen korban digunakan oleh MS untuk pengajuan KUR, dengan pinjaman senilai Rp 50 juta dengan angsuran perbulan Rp 1,5 juta selama 3 tahun. Namun MS hanya membayar 2 kali angsuran saja,” jelasnya.
Ditambahkan pula, menurut pengakuan MS, dirinya sudah tidak bisa mengajukan pinjaman karena telah BI Checking. Pada saat pengajuan itu, aksinya nyaris diketahui oleh karyawan bank yang sedang melakukan survey,” Ujar Kompol Leonardo
“Atas perbuatan tersangka MS, dirinya dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. Dengan adanya kasus ini, kami pun berharap agar masyarakat waspada dan menjaga dokumen pribadi masing-masing,” pungkasnya. (kif)










