logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

PTUN Tolak Gugatan Merlan-Syamsu, Terkait Keputusan KPU Penetapan Pasangan Calon

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 17 January 2025
in Headline
0
Salinan putusan PTUN Gorontalo yang menolak gugatan Merlan Uloli terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango.

Salinan putusan PTUN Gorontalo yang menolak gugatan Merlan Uloli terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Selain mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango, Merlan Uloli-Syamsu Botutihe, ternyata juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Calon bupati petahana yang didukung Partai Nasdem ini, mempersoalkan keputusan KPU Bone Bolango nomor 975 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada Bone Bolango.

Merlan – Syamsu menilai, KPU keliru menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena ada pasangan calon yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi, ijazah sekolah. Gugatan Merlan-Syamsu di PTUN Gorontalo itu, ditolak.

Keputusan PTUN Gorontalo itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada Selasa (14/1), oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, Budiamin Roodding, SH, MH.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Dalam salinan putusan, yang diterima Gorontalo Post, tercantum sejumlah pertimbangan yang mendasari hakim menolak gugatan Merlan-Syamsu.

Antara lain, setelah meneliti dan mencermati gugatan Para Penggugat dan dikaitkan dengan keterangan Pihak Para Penggugat danPihak Tergugat pada proses dismissal tanggal 7 Januari 2025, Pengadilan berpendapat objek sengketa merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado serta tidak adanya upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Bone Bolango yang dilakukan oleh Para Penggugat (Peserta Pemilihan) sebagaimana ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Ketentuan Pasal (2) PERMA Nomor 11 Tahun 2016; Pertimbangan lainnya, Pengadilan berkeyakinan bahwa pokok gugatan Para Penggugat nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Oleh karena itu gugatan Penggugat secara hukum harus dinyatakan tidak diterima. Tak hanya itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,00.

Diketahui, gugatan terhadap SK KPU tentang penetapan Paslon di Pilkada Bone Bolango, dilayangkan pasangan Merlan-Syamsu melalui kuasa hukumnya ke PTUN Gorontalo pada 17 Desember 2024.

Gugatan itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo secara elektronik pada tanggal 18 Desember 2024 di bawah register perkara Nomor 19/G/2024/PTUN.GTO. (rmb/tha)

Tags: Gugatan Merlan-SyamsuGugatan PilkadaKPU Bone BolangoPengadilan Tata Usaha Negarapilkada bone bolangoPTUN Gorontalo

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
TANCAP GAS - Rum Pagau (tengah) bersama tim Pelindo region IV Makassar, foto bersama usai pertemuan terkait rencana pengembangan Pelabuhan Tilamuta, di Makassar baru-baru ini. (foto : istimewa)

Kembangkan Pelabuhan Tilamuta, PAHAM Tancap Gas

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.