Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Melon, Perumahan Graha Permai, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Otanaha, Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Pelaku yang bernama YYM alias Lius (38), langsung diamankan oleh Tim Resmob Otanaha, beberapa menit setelah kejadian pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum), Kombes Pol. Nur Santiko,S.I.K,M.H menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.40 Wita.
Di mana pelapor awalnya mendengar adanya keributan di depan rumah. Setelah diberitahu oleh ibunya bahwa adiknya terlibat perkelahian dengan seorang pria, pelapor segera ke luar untuk memeriksa.
“Pelapor mendapati ayahnya, Sukrianto Katili, berusaha melerai perkelahian antara adik pelapor dan pelaku. Namun, pelaku tetap menyerang dengan senjata tajam (Sajam). Akibatnya, ayah, ibu, dan adik pelapor menjadi korban. Setelah kejadian, pelaku diamankan oleh warga setempat,” jelasnya.
Ditambahkan pula, setelah menerima informasi sekitar pukul 18.45 WITA, Tim Resmob Otanaha segera bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, tim menemukan pelaku berlindung di rumah saudaranya, Engel Tumalingkas.
Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo. Tak hanya itu saja, tim juga mendatangi Rumah Sakit Islam untuk memantau kondisi ketiga korban yang terluka akibat insiden tersebut, dan mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga korban.
“Barang bukti yang diamankan dari kejadian ini yaitu, helm merk BMC Helmet, sepeda motor Yamaha XSR warna hitam dengan nomor polisi DM 3596 JQ, dan pisau badik berwarna hitam yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan. Dari pengakuan pelaku saat dilakukan interogasi, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Yang bersangkutan pula mengakui semua perbuatannya, dan siap bertanggung jawab atas tindakannya. Meski demikian, hal ini masih akan diselidiki lebih dalam lagi,” pungkasnya. (kif)









