Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah resmi mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara kandidat pemilihan gubenur (Pilgub) yang dilaksanakan secara serentak pada pekan kemarin.
Hasilnya, pasangan calon (Paslon) Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie (GAS) sebagai kontestan peraih suara terbanyak. Paslon nomor urut 4 ini, berhasil meraup 295.983 suara, kemudian disusul nomor urut 1, Tonny Uloli-Marten A Taha 193.222 suara.
Selanjutnya, posisi ketiga ada nomor urut 2, Nelson Pomalingo-Mohammad Kris Wartabone 104.050 dan terakhir urut 3 Hamzah Isa-Abdurahman Abubakar Bahmid sebanyak 88.794.
Hasil rekapitulasi ini, telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Gorontalo pada hari itu pula. “Untuk itu kita sahkan, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024,” ucap Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola.
Penetapan ini juga telah ditandatangani oleh tiga perwakilan LO peserta Pilgub. Sedangkan LO Tonny Uloli dan Marten Taha enggan untuk menandatangani. Pun begitu, Paslon yang diusung Nasdem, PKB dan PKS legowo dengan hasil perolehan suara tersebut. Buktinya, dalam daftar gugatan hasil Pilkada di MK, tak ada satupun yang menuntut hasil Pilgub Gorontalo.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan tim kuasa hukum Tonny-Marten, Mashuri. Di wawancarai via pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Selasa (10/12), Mashuri menegaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil Pilgub. “Seperti itu,” kata Mashuri ketika ditanya apakah Paslon Tonny-Marten telah menerima hasil Pilgub.
Sebanyak 170 laporan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat merupakan pasangan calon bupati dan wali kota yang kalah dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Menariknya dari sekian banyak gugatan perselisihan hasil Pilkada itu, tidak ada laporan sengketa dari pasangan calon gubernur. Termasuk, sengketa Pilkada untuk Pilgub Gorontalo. Dikutip dari situs resmi MK, sebanyak 135 laporan berasal dari pemilihan bupati dan 35 lainnya dari pemilihan wali kota.
Laporan sengketa ini diajukan setelah pasangan calon yang merasa dirugikan dalam pemilu daerah tersebut berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Pendaftaran gugatan sengketa ini dilakukan secara langsung di gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui sistem daring yang telah disediakan.
Meski banyaknya gugatan, tidak ada laporan yang masuk dari pasangan calon gubernur, yang menandakan bahwa kontestasi pilkada tingkat provinsi berjalan tanpa sengketa hukum yang signifikan.
Dengan banyaknya gugatan yang terdaftar, Mahkamah Konstitusi kini akan memproses perkara-perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah.
Di Gorontalo, tercatat ada lima pasang calon yang mengajukan gugatan ke MK. Mereka masing-masing, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli – Syamsu Botutihe, paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin – Muksin Badar, serta Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Selanjutnya ada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarif.(rwf/tro)










