logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kejari Pohuwato Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Pohuwato

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 25 November 2024
in Metropolis
0
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkrah oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato Bersama usur Forkopimda, Senin (25/11/2024). (Foto: Kejari Pohuwato/For Gorontalo Post).

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkrah oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato Bersama usur Forkopimda, Senin (25/11/2024). (Foto: Kejari Pohuwato/For Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato dimusnahkan, Senin (25/11/2024). Pemusnahan yang dilakukan Bersama unsur Forkopimda Kabupaten Pohuwato itu bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato sekitar pukul 09.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pohuwato Deni Musthofa Helmi, SH. MH. kepada Gorontalo Post mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu beragam jenis mulai dari Narkotika, Obat Terlarang, Minuman Keras, Senjata Tajam, dan barang bukti Perkara Lainya sejumlah 27 item.

“Ya, pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum ini semuannya sudah berkekuatan hukum Tetap Kejaksaan Negeri Pohuwato, berjalan dengan aman dan terkendali,”jelas Deni.

Tujuan pemusnahan barang bukti ungkap Deni adalah untuk, mencegah barang bukti yang telah terlibat dalam tindak pidana disalahgunakan kembali, menjaga ketertiban dan keamanan, memastikan bahwa barang bukti yang berpotensi membahayakan, seperti senjata atau bahan peledak, tidak jatuh ke tangan yang salah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan dengan menunjukkan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara sah dan terbuka, mengurangi penumpukan barang bukti yang dapat menambah beban administratif bagi lembaga penegak hukum.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Memberikan kepastian hukum bahwa perkara tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi sengketa terkait barang bukti yang terlibat. Sementara itu beberapa potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti, diantaranya Gangguan yang berasal dari kelompok yang merasa dirugikan oleh keputusan hukum, yang melakukan upaya protes atau bahkan tindakan yang mengancam keamanan, baik berupa intimidasi terhadap personel kejaksaan maupun kerusuhan massa, gangguan teknis seperti kerusakan peralatan yang digunakan untuk pemusnahan dan gangguan cuaca yang dapat mengganggu jalannya kegiatan, terutama jika pemusnahan dilakukan di luar ruangan.

“Terima kasih kepada pihak yang sudah mendukung pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini berjalan aman dan kondusif tanpa gangguan atau hambatan apapun,”tandas Deni. (roy)

Tags: Barang Bukti Hasil Kejahatankabupaten pohuwatoKejaksaan Negeri PohuwatoKejari PohuwatoMusnahkan Barang Bukti

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ilustrasi/statistik.jakarta.go.id-

Pilkada Serentak 2024, Tentukan Pilihanmu, Jangan Golput

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.