Gorontalopost.co.id — Calon Bupati nomor urut 3, Ismet Mile, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan yang ia alami ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango.
Laporan yang dilayangkan pada Jumat (8/11/2024) ini, berkaitan dengan dugaan penghinaan dari salah satu juru kampanye (Jurkam) pasangan calon Merlan Uloli – Syamsu Botutihe (MULUS), yakni Yamin Akuba.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Rio Potale, Ismet Mile menyambangi Bawaslu untuk mengadukan apa yang mereka nilai sebagai orasi bermuatan penghinaan pribadi yang disampaikan oleh Yamin Akuba.
Dugaan penghinaan itu terekam dalam sebuah video yang kini telah diserahkan ke pihak Bawaslu dan Polres Bone Bolango sebagai bukti.
“Kami mendengar dalam orasi tersebut, terlapor tidak hanya mengkritik, namun lebih banyak menghina Pak Ismet Mile dan keluarganya. Ini adalah bentuk tindak pidana pemilihan yang tidak dapat kami biarkan begitu saja,” jelas Rio Potale.
Kasus ini rupanya sudah lebih dulu dibawa ke ranah hukum umum. Pada Kamis (7/11/2024), sehari sebelum melapor ke Bawaslu, Ismet Mile dan tim hukumnya telah melaporkan hal serupa ke Polres Bone Bolango.
Dalam laporan ke Polres, mereka juga menyerahkan bukti video yang merekam pernyataan kontroversial tersebut.
“Jadi laporan ini ada dua jenis, yaitu pidana umum yang dilaporkan ke Polres, dan pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu. Bukti rekaman video sudah kami serahkan,” lanjut Rio.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, membenarkan bahwa laporan dari Ismet Mile telah diterima.
“Benar, hari ini Pak Ismet melapor ke Bawaslu terkait dugaan penghinaan tersebut,” ungkap Yulianti.(tha)











