Gorontalopost.id, GORONTALO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap, oleh Team Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Dungingi, Senin (2/9/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial IAA (23), merupakan warga Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Dirinya pun mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna putih, dengan nomor polisi DM 3204 AV yang terparkir di halaman rumah. Menindaklanjuti informasi itu, Team Rajawali kemudian langsung melakukan penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku Curanmor ini mengarah pada IAA, sehingga Team Rajawali melakukan pencarian terhadap IAA. Pada 2 September 2024, kami medapat informasi jika IAA berada di wilayah Kecamatan Kota Utara,” jelas Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, dalam keterangan rilisnya, Selasa (3/9/2024).
Ditambahkan pula oleh mantan Kabag Ops Polres Pohuwato ini, setelah menerima laporan tersebut, Team Rajawali langsung mendatangi dan mengamankan IAA. Dari hasil interogasi awal, IAA mengaku jika dirinya yang telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya dengan harga Rp. 3.600.000.
“Selain mengamankan IAA, Team Rajawali juga mengamankan sepeda motor hasil curian yang sudah di jual, satu buah hendphone merek Invinix warna hitam, satu buah behel motor beat streat warna hitam, dan satu buah obeng warna merah,” tambahnya
Terakhir, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, IAA yang merupakan residivis kasus pencurian beserta barang bukti sudah diserahkan ke unit Reskrim Polsek Dungingi untuk diperiksa lebih lanjut. (Tr-76)










Discussion about this post