logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

PKPU Resmi Akomodir Putusan MK

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 26 August 2024
in Headline
0
PERINGATAN DARURAT : Petugas menyemprotkan air bertekanan tinggi kepada mahasiswa yang melakukan aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (23/8). Aksi penolakan serupa melalui media sosial ditandai dengan gambar Garuda berlatar biru, bertuliskan Peringatan Darurat. (foto : natha / gorontalo post)

PERINGATAN DARURAT : Petugas menyemprotkan air bertekanan tinggi kepada mahasiswa yang melakukan aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (23/8). Aksi penolakan serupa melalui media sosial ditandai dengan gambar Garuda berlatar biru, bertuliskan Peringatan Darurat. (foto : natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Forum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah menyepakati Rancangan PKPU perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rancangan PKPU yang disepakati telah mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodir dua putusan MK. Dia mengungkapkan, Bawaslu pada 22 Agustus 2024 juga telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut.

“Untuk itu Bawaslu, karena ini (RPKPU) sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024,” kata Puadi di sela-sela rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25/8).

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Puadi hadir bersama empat pimpinan Bawaslu lain, Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Rahmat Bagja. Hadir pula Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady.

Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan KPU telah mengakomodasi dua putusan MK,yakni putusan nomor 60 dan 70 dalam draft rancangan PKPU 8/2024. “Kami (KPU) sudah mengadopsi seluruh dari putusan MK 60 dan 70,” kata dia.

Seusai Ketua KPU Mochammad Afifuddin membacakan draf rancangan PKPU, Doli menyetujuinya dengan mengetuk palu. “Draf perubahan PKPU 8/2024 sudah mengakomodir, tidak ada kurang dan tidak lebih putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?” ucap Doli diiringi persetujuan dari forum.

Dia berharap dengan hadirnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam RDP, rancangan PKPU bisa segera diundangkan oleh Kemenkumham.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memenuhi janji kepada masyarakat.

Yakni, dengan menyetujui Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang di dalamnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, di mana yang terakhir itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, dan sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli.

Diketahui, PKPU tentang Pilkada mendapatkan perhatian masyarakat. Pasalnya seusai putusan MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sementara itu, DPR RI melakukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehari setelah putusan MK. Baleg DPR RI menganulir dua putusan krusial MK dalam draf isi revisi UU Pilkada tersebut. Merespons tingkah DPR ini, masyarakat ramai-ramai memprotes keras keputusan DPR tersebut.

DEMO DI GORONTALO

Mahsiswa di Gorontalo juga melakukan aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada. aksi dilakukan dengan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Gorontalo, Jumat,(23/8) sore.

Aksi ini berlangsung ricuh, polisi membubarkan ratusan mahasiswa yang terlibat aksi yang memaksa masuk ke dalam kawasan gedung DPRD.

Pantauan wartawan Gorontalo Post, Awalnya, para demonstran berhasil menyingkirkan kawat penghalau yang dipasang oleh petugas. Namun, para masa aksi tetap berupaya merangsek ke dalam dengan menjebol pagar gedung DPRD.

“Kami datang kesini untuk kepentingan rakyat kami, jangan halangi kami untuk masuk, satu komando satu tujuan,” teriak salah satu orator dalam orasinya.

Tak lama berselang, para demonstran pun berhasil merobohkan pagar gedung DPRD. Setelah pagar dijebol, sejumlah demonstran pun merangsek ke bagian dalam pagar area Kompleks Parlemen.

Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, petugas pun berupaya membangun komunikasi dengan para demonstran tersebut. Namun keadaan makin tidak bisa dikondisikan bahkan makin rusuh dengan beberapa ada masa aksi yang mulai melemparkan batu.

“Untuk pihak kepolisian mundur dan masa aksi silahkan maju” instruksi orator aksi. Sementara itu, pihak DPRD Ketua Komisi 1 sudah berupaya untuk melakukan negosiasi namun para masa aksi terus melakukan orasinya. ”Jangan ada dulu ada negosiasi kawan-kawan kita atur dulu masa aksi,” terusnya menolak negosiasi.

Hampir tiga jam didemo, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Aw Thalib akhirnya menemui massa aksi.

Setelah cukup mereda, pada pukul 17.00 akhirnya massa diperbolehkan masuk ke halaman Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, dan ditemui langsung oleh Ketua Komisi 1 DRPD Provinsi Gorontalo.

“Tentunya ini salah satu kehormatan bagi DPRD Provinsi Gorontalo, bisa menerima perwakilan masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo khususnya adik-adik temen-temen para mahasiswa,” jelas AW Thalib. (jpnn/Tr-76/Tha)

Tags: Putusan Mahkamah KonstitusiRancangan PKPURevisi UU Pilkada

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Masran Rauf

Kasatpol PP Provinsi Diduga Difitnah

Discussion about this post

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.