Gorontalopost.id, GORONTALO – Peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Boalemo sampai dengan saat ini masih marak. Ini dibuktikan dengan hasil pengungkapan personel Polsek Tilamuta, di mana masih ditemukan puluhan liter Miras jenis cap tikus yang diperjualbelikan oleh masyarakat.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tilamuta, Iptu Dolvy Heru Suprapto, Senin (8/7) sekitar pukul 16.00 Wita, ditemukan adanya tempat penjualan Miras disejumlah kios hingga rumah masyarakat.
Puluhan liter tersebut didapatkan di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, berdasarkan informasi serta keluhan dari sejumlah masyarakat.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K mengatakan, dari pelaksanaan operasi tersebut didapatkan kurang lebih 15 liter Miras jenis cap tikus yang terisi di dalam gallon ukuran 25 liter. Selanjutnya barang bukti tersebut langsung disita dan diamankan di Polsek Tilamuta.
“Miras ini adalah pemicu dari berbagai tindakan kejahatan yang terjadi di daerah Gorontalo, dan tak terkecuali di wilayah Boalemo. Oleh karena itu, sesuai dengan perintah Kapolda Gorontalo, razia atau pun pemberantasan peredaran Miras terus kami lakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Tilamuta, Iptu Dolvy Heru Suprapto menyampaikan, selain melakukan pemberantasan Miras, pihaknya pula turut melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi Miras, karena hal tersebut sangat berbahaya bagi diri pribadi maupun lingkungan.
“Kami berharap agar tidak ada yang menjual atau membeli Miras, demi terwujudnya wilayah yang kondusif, aman dan tentram,” harapnya. (kif)
Comment