gorontalopost.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo membangun sinergi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, dalam rangka pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran selama masa kampanye rapat umum 21 Januari-10 Februari 2024, atau seperti yang sedang berlangsung saat ini. “Sinergi antara KPID dan Panwascam (Bawaslu Kecamatan,red) itu sangat penting kita lakukan, kerena ini terkait dengan pengawasan kampanye,”ujar Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi, didampingi Wakil Ketua KPID Rajib Gandi Ismail, dan anggota KPID lainya yakni Jitro Paputungan, Johan Badawi, dan Sudirman Mile, saat berkunjung ke kantor Bawaslu Kecamatan Bongomeme, Selasa (30/1).
Sinergi pengawasan iklan kampanye, lanjut Safrin juga dilakukan bersama Bawaslu lainya di Gorontalo. Hal ini, kata dia, lantaran tayangan iklan kampanye langsung menyasar seluruh masyarakat melalui siaran televisi dan radio. “Kita membangun sinergi bersama Bawaslu, karena KPID itu tidak memiliki struktur lengkap seperti Bawaslu sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Sehingga ketika ada aduan terkait iklan kampanye, itu bisa dikoordinasikan dengan kami KPID,”ujarnya.
Tayangan iklan kampanye, lanjut dia, jelas diatur dalam ketentuan, dan harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS ). “Laranganya seperti apa, misalnya dalam tayangan iklan kampanye ada yang melibatkan anak-anak, atau menayangkan ikan kampanye dengan latar atau tempat yang dilarang oleh ketentuan Pemilu,”paparnya.
Pelanggaran terhadap tayangan iklan kampanye, lanjud dia, jelas tindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Tentunya, KPID tidak menindak peserta Pemilu. Yang kami tindaki adalah lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye para peserta pemilu itu,”terangnya. Safrin jufa menekankan, jika dalam pengawasan iklan kampanye terdapat Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPI, KPU dan Dewan Pers, nomor:3740.1/PM.04/KI/12/2023,Nomor,02/KPI/HK.02.01/12/2023,Nomor 72/PR.07-NK/01/2023, Nomor, 02/PKS/DP/XII/2023, tetang Pengawasan dan Pemantau Kampanye Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Dan Internet pada Pemilihan Umum 2024. (gpid-1)












Discussion about this post