Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses penyidikan selama lebih dari dua bulan, Kasus kematian mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan di Kabupaten Bone Bolango terus mengalami peningkatan
signifikan.
Kemarin, (18/1/24), Polres Bone Bolango menahan lima mahasiswa atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hasan Saputra Marjono harus kehilangan nyawa.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, lima tersangka yang ditahan tersebut yakni AS, SN, MH, MP dan WP. Kelima tersangka ini merupakan mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang bertindak sebagai panitia kegiatan.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan, setelah menahan lima tersangka, tidak menutupkemungkinan akan bertambah tersangka baru sesuai perkembangan penyidikan nanti.
“Kemungkinan besar pasti akan ada (tersangka dari pihak kampus).
Tapi untuk saat ini, apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga sudah kami tindaklanjuti,” kata AKBP Muhammad Alli saat diwawancarai wartawan, Kamis (18/1).
Lebih kanjut perwira dua melati di pundaknya ini menambahkan, bahwa lima tersangka ini dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Dijelaskan Kapolres, diantara mereka ada yang bertindak sebagai ketua panitia, korlap dan penanggung jawab bidang kesehatan.
Berkas perkara ungkap Kapolres segera diajukan ke Kejaksaan untuk menunggu lebih lanjut apakah sudah P21 atau pun masih P19.
“Kelima pelaku dengan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1.
Kelimanya pun terancam hukuman 5 tahun penjara. Bunyi Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.
Sementara itu Aprian Syahputra saudara korban HS berharap agar pihak kepolisian bisa menyeriusi penanganan kasus ini dan menekankan agar pihak polisi bisa memastikan ada unsur tersangka dari pihak kampus.
Korban HS meninggal dunia saat mengikuti pengkaderan di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, Ahad (1/10/2023).
Korban merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diketahui kampus dan secara resmi disetujui kampus, sehingga kelalaian ini merupakan kelalaian kampus secara kelembagaan. Lima orang tersangka dari unsur mahasiswa tidak cukup,”ungkapnya. (roy)










Discussion about this post