logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Eks Ketua Dekot Divonis Tujuh Bulan Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 17 November 2023
in Headline, Metropolis
0
Terdakwa eks Ketua Dekot Gorontalo Risman Taha usai menjalani sidang putusan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (16/11). (FOTO; NATHA/GORONTALO POST)

Terdakwa eks Ketua Dekot Gorontalo Risman Taha usai menjalani sidang putusan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (16/11). (FOTO; NATHA/GORONTALO POST)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Momen yang dinanti-nantikan publik terkait vonis yang akan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo terhadap Risman Taha akhirnya telah tiba.

Riuh takbir pengunjung sidang cukup menggema ketika Ketua Majelis Hakim mengetuk palu atas vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa kasus narkoba terhadap mantan Ketua DPRD Kota (Dekot) Gorontalo itu.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, serta pledoi yang disampaikan kuasa hukum maupun pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Maka majelis hakim menjatuhkan pidana selama tujuh bulan kepada terdakwa Risman Taha,”ujar ketua Mejelis Hakim sambil mengetuk palu sidang, Kamis (16/11/2023).

Related Post

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Harson Antu, Kuasa Hukum dari Risman Taha pun turut menerima apa yang telah di putus oleh pihak majelis hakim PN Gorontalo.

“Kami merasa berterima kasih dan bersyukur terdakwa kita tadi sudah diputus majelis hakim 7 bulan alhamdulilah,” kata Harson.

Lebih lanjut Harson mengungkapkan, pihaknya pun turut menghargai pertimbangan dari majelis hakim atas tuduhan yang dilayangkan pada kliennya tersebut.

“Kami rasa bersyukur semua sudah jelas bahkan kalau mau dilihat dari pembelaan kemarin kita sudah bebas karna jelas-jelas Risman tidak terbukti menurut kami.

Tapi kemudian majelis memberikan pertimbangan pertimbangan hukum saja kira ini mungkin cukup jelas apa yang disampaikan majelis hakim,” jelas Harson.

Terkait upaya hukum dari terdakwa, hal itu sudah tidak akan dilakukan lagi karena terdakwa telah menerima putusan majelis Hakim.

“Kami belum tahu apakah JPU akan melakukan upaya hukum atau tidak,” imbuhnya.

Aroman Bobihu, Kuasa Hukum Risman Taha mengatakan putusan yang diambil oleh majelis hakim telah berdasar fakta persidangan sebelumnya.

Di mana dalam dalam fakta persidangan jaksa penuntut umum berdasarkan pada pasal 112, 114 UU Narkotika, namun ternyata dalam tuntutan JPU tidak menerapkan pasal 114.

Jaksa hanya menerapkan fakta pasal 112, pada saat putusan di pertimbangan oleh majelis berdasarkan fakta fakta persidangan sehingga majelis mengambil keputusan berdasarkan putusan alternatif.

“Artinya bahwa putusan tadi majelis hakim berdasarkan dari fakta fakta persidangan terbukti bahwa apa yang menjadi bukti apa yang menjadi fakta persidangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tutup Aroman.

Rasa Syukur pula disampaikan Rahmawaty Hasan istri terdakwa Risman Taha terkait vonis ringan dari majelis hakim.

“Semoga ini menjadi pembelajaran buat suami saya dan untuk tidak melakukan hal hal yang dapat menjerumuskan ke hal hal buruk kedepan nanti,” tutup Rahmawaty.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menutut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Risman Taha ditangkap Tim dari Ditresnarkoba Polda Gorontalo di jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecmaatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Ahad (21/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan Risman Taha merupakan pengembangan dari kedua tersangka lainnya berinisial IM dan SM yang sebelumnya ditangkap polisi di lokasi berbeda di Kota Gorontalo.

Dari kasus ini, Ditresnarkoba mengamankan 3 saset narkoba diduga jenis sabu yang dikirim dari Sulawesi Tengah.

Sementara Risman Taha saat itu mengaku hanya sebagai korban dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. (roy)

Tags: DPRD Kota Gorontalokasus narkobaKota GorontaloRisman Taha

Related Posts

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Saturday, 17 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., dan PJU Polda Gorontalo, saat meresmikan bangunan Barak Siaga Tatya Dharaka, Polres Boalemo.

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Friday, 16 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Tiga pemuda diamankan petugas Polsubsektor Asparaga saat kedapatan ngelem di wilayah Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026) Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026).

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Thursday, 15 January 2026
Next Post
BAHAS. Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat bersama tim Bappenas saat melakukan inisiasi pengembangan konsep industrialisasi perdesaan

Nelson Di Undang Bappenas

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.