logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Headline

Eks Ketua Dekot Divonis Tujuh Bulan Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 17 November 2023
in Headline, Metropolis
0
Terdakwa eks Ketua Dekot Gorontalo Risman Taha usai menjalani sidang putusan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (16/11). (FOTO; NATHA/GORONTALO POST)

Terdakwa eks Ketua Dekot Gorontalo Risman Taha usai menjalani sidang putusan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (16/11). (FOTO; NATHA/GORONTALO POST)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Momen yang dinanti-nantikan publik terkait vonis yang akan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo terhadap Risman Taha akhirnya telah tiba.

Riuh takbir pengunjung sidang cukup menggema ketika Ketua Majelis Hakim mengetuk palu atas vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa kasus narkoba terhadap mantan Ketua DPRD Kota (Dekot) Gorontalo itu.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, serta pledoi yang disampaikan kuasa hukum maupun pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Maka majelis hakim menjatuhkan pidana selama tujuh bulan kepada terdakwa Risman Taha,”ujar ketua Mejelis Hakim sambil mengetuk palu sidang, Kamis (16/11/2023).

Related Post

Polda Gorontalo Gelar Mudik Gratis Menuju Manado dan Palu

Hijabers on Wheel, Komunitas Honda Gorontalo Tebar Kebaikan di Pasar Sentral 

Rusli Bicara Listrik: Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Hasil Uji Lab Manado, Material Dari Lokasi PETI Mengandung Emas

Harson Antu, Kuasa Hukum dari Risman Taha pun turut menerima apa yang telah di putus oleh pihak majelis hakim PN Gorontalo.

“Kami merasa berterima kasih dan bersyukur terdakwa kita tadi sudah diputus majelis hakim 7 bulan alhamdulilah,” kata Harson.

Lebih lanjut Harson mengungkapkan, pihaknya pun turut menghargai pertimbangan dari majelis hakim atas tuduhan yang dilayangkan pada kliennya tersebut.

“Kami rasa bersyukur semua sudah jelas bahkan kalau mau dilihat dari pembelaan kemarin kita sudah bebas karna jelas-jelas Risman tidak terbukti menurut kami.

Tapi kemudian majelis memberikan pertimbangan pertimbangan hukum saja kira ini mungkin cukup jelas apa yang disampaikan majelis hakim,” jelas Harson.

Terkait upaya hukum dari terdakwa, hal itu sudah tidak akan dilakukan lagi karena terdakwa telah menerima putusan majelis Hakim.

“Kami belum tahu apakah JPU akan melakukan upaya hukum atau tidak,” imbuhnya.

Aroman Bobihu, Kuasa Hukum Risman Taha mengatakan putusan yang diambil oleh majelis hakim telah berdasar fakta persidangan sebelumnya.

Di mana dalam dalam fakta persidangan jaksa penuntut umum berdasarkan pada pasal 112, 114 UU Narkotika, namun ternyata dalam tuntutan JPU tidak menerapkan pasal 114.

Jaksa hanya menerapkan fakta pasal 112, pada saat putusan di pertimbangan oleh majelis berdasarkan fakta fakta persidangan sehingga majelis mengambil keputusan berdasarkan putusan alternatif.

“Artinya bahwa putusan tadi majelis hakim berdasarkan dari fakta fakta persidangan terbukti bahwa apa yang menjadi bukti apa yang menjadi fakta persidangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tutup Aroman.

Rasa Syukur pula disampaikan Rahmawaty Hasan istri terdakwa Risman Taha terkait vonis ringan dari majelis hakim.

“Semoga ini menjadi pembelajaran buat suami saya dan untuk tidak melakukan hal hal yang dapat menjerumuskan ke hal hal buruk kedepan nanti,” tutup Rahmawaty.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menutut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Risman Taha ditangkap Tim dari Ditresnarkoba Polda Gorontalo di jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecmaatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Ahad (21/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan Risman Taha merupakan pengembangan dari kedua tersangka lainnya berinisial IM dan SM yang sebelumnya ditangkap polisi di lokasi berbeda di Kota Gorontalo.

Dari kasus ini, Ditresnarkoba mengamankan 3 saset narkoba diduga jenis sabu yang dikirim dari Sulawesi Tengah.

Sementara Risman Taha saat itu mengaku hanya sebagai korban dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. (roy)

Tags: DPRD Kota Gorontalokasus narkobaKota GorontaloRisman Taha

Related Posts

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat utama.melepas rombongan mudik gratis di halaman Polda Gorontalo Rabu (18/3). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Polda Gorontalo Gelar Mudik Gratis Menuju Manado dan Palu

Wednesday, 18 March 2026
Hijabers on Wheel, Komunitas Honda Gorontalo Tebar Kebaikan di Pasar Sentral 

Hijabers on Wheel, Komunitas Honda Gorontalo Tebar Kebaikan di Pasar Sentral 

Wednesday, 18 March 2026
Rusli Bicara Listrik: Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Rusli Bicara Listrik: Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Wednesday, 18 March 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Hasil Uji Lab Manado, Material Dari Lokasi PETI Mengandung Emas

Tuesday, 17 March 2026
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K., M.T., didampingi Ketua Tim 1 Supervisi Polda Gorontalo, Kombes Pol Rahmat, S.I.K., M.H., beserta anggota, melakukan pengecekan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan yang ada di wilayah Pohuwato.

Tim Supervisi Biro Ops Lakukan Pengecekan Pos

Tuesday, 17 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), terkait dengan perayaan Nyepi dan idulfitri.

Kapolres Pohuwato Bahas Perayaan Ibadah Bersama FKUB

Tuesday, 17 March 2026
Next Post
BAHAS. Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat bersama tim Bappenas saat melakukan inisiasi pengembangan konsep industrialisasi perdesaan

Nelson Di Undang Bappenas

Discussion about this post

Rekomendasi

Para mahasiswa yang menunjukkan sertifikat juara dalam Olimpiade Sains Nasional 2025, (F. Istimewa)

Olimpiade Sains Nasional 2025, Mahasiswa Gorontalo Borong Mendali

Thursday, 23 January 2025
DEALER HONDA - Ayo kunjungi dealer sepeda motor honda terdekat, dan dapatkan promo menarik dari Honda. (foto : dok / daw)

Ayo, Kunjungi Dealer Honda dan Dapatkan Promo Menarik

Thursday, 27 June 2024
Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Monday, 16 March 2026
Petugas kepolisian Brimob Polda Gorontalo membantu warga, khususnya anak-anak sekolah, menyeberangi sungai akibat putusnya jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat, Selasa (14/01/2026).

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Republik di Dunia yang Susah Damai

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kapolsek Popayato Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.