Gorontalopost.id, GORONTALO – Kawasan puncak pontolo di perbatasan daerah Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Gorontalo, memang menjadi alternatif warga untuk beristirahat saat menggunakan kenderaan.
Suasana teduh dan asri ditambah pemandangan yang indah, kawasan ini kerap disinggahi warga.
Tak heran degan sendirinya sejumlah pedagang kaki lima bermunculan, mereka menjajakan aneka makanan, termasuk es buah penghilang dahaga.
“Enak suasananya disini, angin sepoi-sepoi, pemandanganya bagus, capek pasti mampi di sini,”kata Ahmad, warga asal Buroko yang hendak ke Kota Gorontalo, Kamis lalu.
Kendati begitu, kawasan ini seharus dilakukan penataan, sehingga tak terkesan kumuh.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Gorontalo Utara, Badar H. Pakaya, mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan atas lahan di sekitar resting area, yang dijadikan sebagai tempat berjualan.
Karena hal ini berhubungan dengan perintah Peraturan Daerah (Perda) tentang usaha kecil dan menengah.
Jika dilihat dari jumlah pedagang yang berjualan saat ini, mereka belum memberi pengaruh terhadap keindahan yang ada disekitar rest area, dan itu masih bisa dimaklumi bagi masyarakat yang membutuhkan walaupun sedikit.
Tetapi, lanjut Badar Pakaya, jika sudah ada surat perintah tentang penertiban, barudilakukan menertiban dan juga pengawasan.
“Lahan disekitar rest area ini juga sering digunakan untuk lahan hajatan warga seperti pernikahan, tetapi tidak ada penyampaian dan juga kontribusi apapun terkait penggunaan lahan,”katanya.
Lain lagi ketika ada persoalan, seperti keributan, Sat Pol PP yang diminta paling pertama untuk melakukan penertiban. ( MG1)












Discussion about this post