gorontalopost.id, GORONTALO – Perbuatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47) diduga menggelapkan kendaraan milik pembiayaan berkahir dibui.
Ini setelah dilakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap perempuan berkerudung tersebut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, l di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota, Senin (23/10).
Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumah orang tuanya yang tepatnya di desa Olohuta Kec Kabila Kab Bone Bolango usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi.
“Kami sudah menahan YAU setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan,”kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K.,MH.,, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. Lebih lanjut Kompol Leonardo menjelaskan, kasus ini bermula ldari pengajuan pinjaman oleh YAU, dengan meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan di Kota Gorontalo.
Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truck, sebagai jaminan.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, dan terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.
Pelaku malah menjual kendaraan jaminan itu tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.
Sehingga atas perbuatan pelaku, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga 235 Juta, dan langsung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian.
“Pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Ri No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana,”tandas perwira satu melati di pundaknya ini. (roy)










Discussion about this post