logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Oknum ASN Bonbol Masuk Bui, Dijemput Paksa, Diduga Gelapkan Kendaraan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 October 2023
in Headline, Kota Gorontalo, Kriminal
0
Oknum ASN Bonbol inisial YAU saat menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di Polres Gorontalo Kota terkait dugaan penggelapan kendaraa

Oknum ASN Bonbol inisial YAU saat menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di Polres Gorontalo Kota terkait dugaan penggelapan kendaraa

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, GORONTALO – Perbuatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47) diduga menggelapkan kendaraan milik pembiayaan berkahir dibui.

Ini setelah dilakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap perempuan berkerudung tersebut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, l di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota, Senin (23/10).

Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumah orang tuanya yang tepatnya di desa Olohuta Kec Kabila Kab Bone Bolango usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi.

“Kami sudah menahan YAU setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan,”kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K.,MH.,, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. Lebih lanjut Kompol Leonardo menjelaskan, kasus ini bermula ldari pengajuan pinjaman oleh YAU, dengan meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan di Kota Gorontalo.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truck, sebagai jaminan.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, dan terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.

Pelaku malah menjual kendaraan jaminan itu tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

Sehingga atas perbuatan pelaku, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga 235 Juta, dan langsung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian.

“Pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Ri No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana,”tandas perwira satu melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: ASNberita gorontalopenggelapan

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki saat menerima draf Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (23/10/2023) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dekot Segera Tindaklajuti Ranperda APBD 2024

Discussion about this post

Rekomendasi

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
dr Joao Angelo De Sousa Mota --

Petir Ngambek

Friday, 27 February 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Bantu Kaum Dhuafa, Pabrik Gula Gorontalo Salurkan Ribuan Paket Ramadan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.